Pilkada OKU, KPU Butuh 417 Anggota PPS

IMG_20200216_150416

Baturaja, Sriwijaya Media – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali membuka kesempatan kerja, untuk mengisi kebutuhan panitia adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-OKU. Sedikitnya dibutuhkan sebanyak 417 anggota PPS, masa Pilkada Bupati dan Wakil Bupati OKU tahun 2020.

Kebutuhan 417 anggota PPS ini untuk mengisi sebanyak 157 desa dan kelurahan yang tersebar di daerah Bumi Sebimbing Sekundang.

Bacaan Lainnya

“Penerimaan berkas pendaftaran dimulai pada 18-24 Februari 2020. Satu desa atau kelurahan dibutuhkan sebanyak tiga orang. Artinya dengan jumlah Kelurahan dan Desa di Kab OKU sebanyak 157, dibutuhkan sebanyak 417 anggota PPS,” jelas Anggota KPU OKU, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi masyarakat dan SDM, Doni Mardiyanto, saat dibincangi wartawan di ruang kerjanya, Minggu (16/2/2020).

Disinggung mengenai persyaratan, Doni menjelaskan, untuk batasan usia minimal berusia 17 tahun, tidak terlibat partai politik, berdomisili di wilayah kerja dibuktikan dengan KTP elektronik dan pendidikan minimal SMA.

“Kelengkapan atau berkas pendaftaran dikirim langsung ke Sekretarian KPU OKU, bisa melalui POS. Untuk lebih lengkapnya persyaratan bisa dilihat di kantor KPU OKU atau media sosial (medsos) KPU OKU,” ucap Doni.

Ketua KPU OKU, Naning Wijaya menambahkan untuk seleksi dilakukan tes tertulis, lalu diseleksi dan ditentukan dua kali kebutuhan atau enam orang untuk satu kelurahan dan desa.

Selanjutnya akan dilanjutkan seleksi wawancara. Kemudian ditetapkan tiga orang anggota PPS sesuai dengan kelurahan dan desa.

“Untuk seleksi nantinya akan dilakukan di kecamatan. Mulai dari tes tertulis hingga wawancara,” akunya.(rws)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *