Kabag Operasi Tol Terpeka, Mudjiono mengklaim penertiban kendaraan seperti fuso ini merupakan operasi lanjutan dari operasi over load dan over dimensi yang telah dilakukan di Lampung beberapa waktu lalu.
“Ya, sejumlah pengendara yang melanggar langsung dikenai sanksi tilang,” akunya.
Menurut dia, rencananya penertiban seperti ini akan dilakukan tiap bulan pada titik-titik berbeda, mengingat lalu-lalang kendaraan di ruas tol ini rata-rata 10.000 unit per hari.
Sementara itu, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah VII Sumsel Babel, Rudi Irawan menambahkan selain sanksi tilang, pengendara yang melanggar juga diarahkan untuk memutar balik ataupun memindahkan muatannya ke kendaraan lain.
Dia berharap dengan adanya operasi ini dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan sekaligus lebih menertibkan kendaraan yang melintas di jalan tol.(abu)









