Palembang, Sriwijaya Media – Sebanyak 38 organisasi siap mengawal permasalahan yang dihadapi masyarakat Labi-Labi dan Taman Murni, Kelurahan Alang-Alang Lebar (AAL), Kecamatan AAL Kota Palembang yang lahannya digusur oleh salah satu perusahaan.
Hal demikian dikatakan Dede Chaniago, Rubi Rudiarta, Yan Coga, dan kawan-kawan saat digelar jumpa pers di Kota Palembang, Senin (17/2/2020).
Dikatakan oleh Dede Chaniago didampingi PPMI Sumsel Charma Afrianto dan kawan-kawan, pihaknya dari Front Perjuangan Aktivis dan Masyarakat melawan penggusuran yang didalamnya terdiri dari puluhan organisasi diantaranya ada KRASS, ASB, ALG, LPSB, LIPAN, PPMI Sumsel, dan lainnya.
Sebagaimana dimaksud, pihaknya menolak apa yang telah terjadi beberapa waktu lalu, dimana ada sekitar 32 hektar tanah masyarakat yang terdiri dari 400 Kepala Keluarga (KK) didaerah Labi-Labi dan Taman Murni Kelurahan AAL Kecamatan AAL Kota Palembang sebanyak 32 hektar digusur oleh nama pribadi atau dari suatu perusahaan.
“Mulanya yakni pada tahun 2003 lalu di buktikan ada 30 orang yang masuk kedalam tersebut. Selanjutnya masyarakat secara bertahap masuk kedaerah itu dan mengelola tanah itu. Itu di jamin oleh Undang-Undang. Hasil dari pemetaan kami dari teman-teman yang mengadvokasi menunjukkan sah disana ada penghidupan. Tentang masyarakat yang digusur oleh orang tidak bertanggung jawab atau mau merebut tanah tersebut, dan ini dibuktikan secara real, bahkan diakui melalui adanya pendirian Rukun Tetangga (RT), dan juga ada peribadatan dan lain-lain disana. Ini sungguh tidak beradab, karena seharusnya negara berpihak kepada 400 KK,” ungkapnya.
Artinya, lanjut dia, ada ribuan jiwa yang tergantung kehidupan didalamnya dan itu harus dikembalikan.
Dia berharap hentikan kriminilisasi terhadap petani. Sekarang bukan saatnya lagi, ketika masyarakat melawan menuntut haknya, justru ditangkap pula. Republik ini sudah merdeka sejak lama. Artinya ini sangat memalukan, ketika ini sampai ke dunia Internasional, apalagi ini berada dipusat provinsi Sumsel.
“Jadi kami menuntut dan meminta kepada negara untuk mengembalikan seluruh tanah 400 KK yang digusur,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya meminta agar teman-teman petani yang telah dikriminalisasi dibebaskan. Karena mereka tidak bersalah, mereka datang kesana untuk menggarap kebunnya.
“Bahwa perjuangan yang dilakukan masyarakat didaerah Labi-Labi ini didukung secara sah oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33, Pancasila sila kelima, dan Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960. Artinya itu sah dan legal bukan ilegal,” pungkasnya.(ton)