Kayuagung, Sriwijaya Media-Untuk mewujudkan akuntabilitas kerja instansi pemerintah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI melalui Bagian Organisasi Setda OKI menyelenggarakan sosialisasi sistem akuntabilitas kerja instansi pemerintah (SAKIP) dan coaching clinic e-SAKIP.
Penataan SAKIP ini ditujukan agar ada keterkaitan antara sasaran dengan program atau kegiatan yang dibangun dan dikembangkan pada berbagai perangkat daerah.
“Komitmen kerja ini harus kita laksanakan dengan baik, sesuai dengan program atau kegiatan yang ada di organisasi perangkat daerah. Harus ada reformasi program yang didasarkan untuk meningkatkan kinerja dalam pemerintah serta meningkatkan kualitas pelayanan yang ada di Kabupaten OKI yang akuntabel,” ujar Bupati OKI H Iskandar, SE., melalui Sekda OKI H Husin, S.Pd., MM., saat membuka acara sosialisasi SAKIP dan coaching clinic e-SAKIP di RRBS I, Selasa (18/2/2020).
Tak hanya itu, Husin berpesan agar dalam perencanaan juga perlu memastikan sasaran pembangunan daerah agar sesuai dengan sasaran pembangunan nasional, perjanjian kinerja untuk memastikan upaya pencapaian target-target yang diperjanjikan oleh pejabat berkompeten.
“Sesuai dengan visi Kabupaten OKI yaitu maju, mandiri dan sejahtera, agar seluruh peserta yang hadir di acara ini untuk bisa bersungguh-sungguh dalam mengikuti kegiatan ini sehingga nantinya bisa mengaplikasikan sistem yang akan kita terapkan nantinya,” terangnya.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Sumsel yang diwakili Sekretaris Ir SH Supriyono mengatakan bahwa SAKIP ini adalah raportnya pemerintah. SAKIP ini akan disampaikan setiap tahunnya oleh pejabat eselon II yang akan menjadi laporan Bupati.
“Dalam SAKIP ini juga ada tiga sistem yaitu sistem perencanaan, sistem penganggaran, dan sistem akun bisnis,” ungkapnya.
Kabag Organisasi Setda OKI Mauliddini, S.KM., menambahkan bahwa kegiatan ini diikuti peserta asistensi kegiatan tahun 2020 Kabupaten OKI yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 35 orang utusan OPD di lingkungan Pemkab OKI yang dilaksanakan pada 18-19 Febuari 2020.(abu)