BNNP Sumsel Musnahkan 36 Kg Sabu dan 34.000 Ekstasi

IMG-20200211-WA0038

Palembang, Sriwijaya Media- Guna mengikis stigma negatif mengenai barang terlarang yang telah dilakukan penangkapan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) oleh orang yang tidak bertanggung jawab, BNNP Sumsel melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 36 kilogram (kg) dan ekstasi 34.000 butir, disaksikan langsung Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Jhon Turman, dan unsur lainnya di Halaman Kantor BNNP Sumsel, Selasa (11/2/2020).

Menurut Jhon Turman, pihaknya kembali melakukan pemusnahan barang bukti. Pemusnahan barang bukti merupakan amanah dari Undang-Undang sekaligus wujud transparansi kepada publik.

Bacaan Lainnya

“Seluruh eselon yang hadir disini menyaksikan bahwa penyelidikan narkotika kita laksanakan secara transparan. Beberapa hari lalu, kita menangkap 3 tersangka, dan tersangkanya juga hadir disini atas nama Joni alias Jon, Rivai dan Jonda alias Abot dari Palembang,” ujarnya.

Dia mengklaim para tersangka ditangkap berdasar informasi dari masyarakat kalau bakal ada transaksi narkoba. Ditempat kejadian perkara yakni di Betung, pihaknya langsung lakukan penyetopan dan berhasil menangkap Joni dan Rivai. Rupanya barang haram itu akan diterima Juanda yang ada di Palembang.

Sebagai kontrol delivery, larian saja Juanda datang untuk menjemput barang miliknya. Barang bukti yang disita saat itu sebanyak 35 kg sabu, dan ekstasi 34.000 butir.

“Ketika kita sedang melakukan penyelidikan, penyelidikan kita lakukan transaparan dan saat ini kita akan musnahkan. Pemusnahan ini wujud nyata ketransparansian kita ke publik,” ungkapnya.

Dia mengaku masih ada yang menjadi target BNNP yaitu warga Malaysia. Karena barang haram ini berasal dari Malaysia, dibawa melintasi Tembilangan, Riau dan masuk ke Kota Palembang untuk dipasarkan.

Belum sempat diedarkan, tiga kurir ini ditangkap. Karena ini jaringan internasional, tentu tidak mudah bergerak, melainkan dibantu BNN Pusat.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, tersangka dan dikuatkan dengan fakta dan barang bukti yang ada, maka patut diduga keras telah melakukan tindak pidana, penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika, yaitu setiap orang tanpa hak dan melawan hukum pemufakatan jahat secara bersama-sama menjadi perantara dalam jual beli, beli, menjual, menyerahkan dan lain-lain dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling ringan atau minimum 5 tahun kurungan, dan hukuman paling berat adalah mati untuk golongan 1 narkotika.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *