Residivis Curas Meresahkan di OKI Dihadiahi Timah Panas

IMG_20200109_174555

Kayuagung, Sriwijaya Media-Residivis sekaligus pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sejak 2 tahun terakhir akhirnya bertekuk lutut dihadiahi timah panas oleh Tim Macan Komering Polsek Lempuing, Kamis (9/1/2020) dini hari.

Tersangka yakni Amir bin Matjuni (24), warga Dusun 1 Desa Tebing Suluh Kecamatan Lempuing Kabupaten OKI. Pria yang pernah 5 kali terlibat dalam aksi curas dan 2 kali kasus curat ini terpaksa dilumpuhkan betis kirinya dengan timah panas karena berusaha melawan petugas.

Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kapolsek Lempuing, AKP Darmanson SH MH didampingi Kanit Reskrim, Ipda M Indra Gunawan SH menjelaskan, penangkapan tersangka Amir didasar atas laporan korban Arfandi Wahab (45), distributor obat-obatan yang beralamat di Pasar Lemabang Palembang sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B-40/V/2018/Sek Lempuing tanggal 24 Mei 2018.

“Saat parkir mobil di Desa Tebing Suluh, korban berusaha melawan sehingga mengalami luka bacok dilakukan tersangka dan rekannya. Beruntung korban selamat, dan berhasil melapor ke Polsek Lempuing,” ujar Kapolsek.

Selanjutnya, kata Kapolsek, korban lainnya yakni Slamet Widodo (42), warga Desa Dabuk Rejo Blok I Kecamatan Lempuing OKI sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B-51/XII/ 2019 tanggal 23 Desember 2019.

“Slamet menjadi korban curanmor saat berada di Desa Dabuk Rejo pada 23 Desember 2019 lalu, dengan kerugian satu unit sepeda motor Yamaha NMax nopol BG 6997 KAM,” tuturnya.

Setelah berhasil melarikan barang hasil curiannya, pelaku kabur dan luput dari pantauan petugas. Namun, berkat kerja keras jajaran Polsek Lempuing, keberadaan pelaku terendus dan berhasil ditangkap.

“Saat pelaku sedang melintas di Desa Tebing Suluh Lempuing, Kapolsek dan jajaran mencoba menyergap pelaku. Namun residivis kambuhan ini melakukan perlawanan dengan mencoba menusuk anggota, tapi berhasil dihindari. Polisi langsung memberikan tindakan terukur dan mengenai kaki kiri tersangka,” papar Kapolsek.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sebilah sajam gagang kayu, satu unit sepeda motor NMax Nopol BG 6997 KAM, linggis, kunci leter T dan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver.(abu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *