Pemkab Banyuasin Dalami Pengelolaan Kerjasama Media di OKI

IMG_20200130_214823

Kayuagung, Sriwijaya Media-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin belajar pengelolaan kerjasama kemitraan publikasi dengan media massa ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Kepala Diskominfo Banyuasin melalui Kasi Kemitraan Media Publik, Andi Wijaya menyebut kunjungan ini dalam rangka mempelajari pengelolaan kerja sama media di Kabupaten OKI, mengingat OKI satu-satunya daerah di Sumsel yang telah memiliki aturan teknis belanja publikasi melalui media massa.

Bacaan Lainnya

“Kita ingin pelajari aplikasi Perbup mekanisme kerjasama publikasi melalui media massa, mengingat ini satu-satunya di Sumsel,” ujar Andi, di Kayuagung, Kamis0 (30/1/2020).

Andi mengungkapkan payung hukum pengelolan kemitraan publikasi di media massa penting untuk menjamin tertib administrasi dan kepastian hukum dalam belanja publikasi.

Mengingat belanja publikasi merupakan belanja pemerintah yang dikecualikan pada Perpres 16/2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemrintah.

“Kita dalami untuk diterapkan di Banyuasin,” jelasnya.

Kepala Diskominfo Kabupaten OKI, Alexander, SP., M.Si., menambahkan keberadaan Perbup Nomor 54/2018 tentang Mekanisme Kerjasama Kemitraan Publikasi melalui Media Massa di kingkungan Pemkab OKI ini menjadi acuan teknis dalam pelaksanaan publikasi program dan kebijakan Pemkab OKI.

“Kita berupaya semaksimal mungkin agar tertib administrasi dalam melaksanakan kemitraan ini, namun tentu dukungan dari rekan-rekan media amat penting dalam mempromosikan program pemerintah,” tutur Alex.

Kasi Kemitraan Media Publik Diskominfo OKI, Adi Yanto mengatakan Perbup tentang standar dan mekanisme kerjasama publikasi media massa merupakan petunjuk teknis dan turunan dari mekanisme belanja pemerintah yang diatur oleh nomenklatur yang lebih tinggi.

“Memang di Perpres pengadaan barang dan jasa Pemerintah ada pengecualian untuk belanja publikasi ini, jabarannya ada di Perka LKPP Nomor 12/2018 dan Perbup ini adalah aturan teknisnya,” kata Adi.

Adi melanjutkan perbup tidak sama sekali membatasi kerjasama dengan media atau mengintervensi tugas-tugas jurnalistik wartawan.

“Namun kita ingin memastikan adanya tertib administrasi dan kepastian hukum kerjasama kemitraan publikasi antara pemerintah dengan perusahaan pers,” ucap Adi.

Perbup yang terdiri dari 21 pasal tersebut, masih kata Adi, mengatur mekanisme kerjasama kemitraan publikasi meliputi verifikasi administrasi dan bobot nilai dengan melibatkan tenaga ahli.

“Soal verifikasi agar ada standar belanja publikasi bukan verifikasi seperti yang dilakukan dewan pers, jadi ada penilaian objektif dan independen oleh tenaga ahli dalam menilai berkas penawaran yang diajukan perusahaan pers,” terangnya.

Dari hasil verifikasi, lanjut Adi, akan ada kategorisasi media berdasarkan tingkatan (tier) kelengkapan administrasi dan performa media massa, seperi jumlah oplah untuk media cetak, jumlah pengunjung (viewers) media online, jangkauan siar (media elektronik).

“Hasil verifikasi akan menjadi bahan pertimbangan dalam kerjasama. Harapannya hasil ini akan obyektif karena melibatkan tenaga ahli dalam proses verifikasi,” tutupnya.(abu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *