Pemerintah Dorong Elektronifikasi Keuangan Daerah

IMG_20200123_184754

Kayuagung, Sriwijaya Media-Pemerintah mendorong elektronifikasi transaksi keuangan daerah. Tiga area yang jadi titik fokus, yaitu penyaluran bantuan sosial, transaksi keuangan dan pembaharuan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Bacaan Lainnya

“Karena sejalan dengan perkembangan kebutuhan pengelolaan keuangan negara, pengelolaan sumber daya keuangan pemerintah secara efisien dirasakan semakin penting,” ujar Wakil Bupati OKI, HM Dja’far Shodiq dalam acara sosialisasi PP No. 12 Tahun 2019 dan Permendagri No 90/2019 di Aula Bappeda OKI, Kamis (23/01/2020).

PP No 12/2019 sendiri berisi tentang pengelolaan keuangan daerah yang merupakan penyempurnaan dari PP No 58/2005 yang mendorong penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik, elektronifikasi transaksi keuangan daerah, satu data indonesia.

Sedangkan Permendagri No 90/2019 berisi tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Kepala Bappeda OKI Makruf CM, S.IP, MM., mengungkapkan elektronifikasi merupakan upaya mengubah cara bertransaksi untuk memperluas akses keuangan daerah.

“Bahwa pemerintah pusat dan daerah akan melakukan monitoring dan evaluasi secara periodik terhadap program elektronifikasi transaksi pemerintah,” katanya.

Sosialisasi ini, kata Makruf, bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi ASN selaku unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Hadir dalam acara tersebut Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Bahri, S.STP, M.Si, Kepala OPD di lingkungan Pemkab OKI, camat se-Kabupaten OKI, serta peserta dari seluruh OPD di lingkungan Pemkab OKI.(abu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *