-Langkah Pencegahan Bawaslu OKU Akan Bersurat ke Pengurus Parpol
Baturaja, Sriwijaya Media – Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dalam waktu dekat akan bersurat kepada Partai Politik (Parpol) yang ada di Bumi Sebimbing Sekundang. Surat tersebut berisikan peringatan terhadap parpol ataupun Calon Kepala Daerah (Cakada) untuk tidak melakukan praktik mahar politik pada proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati OKU Tahun 2020.
“Ini bentuk pencegahan yang kita lakukan agar tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 di OKU berjalan sesuai proses dan aturan yang mengaturnya,” jelas Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan, Hubal dan Humas Bawaslu OKU, Yeyen Andrizal, Senin (13/1/2020).
Yeyen menambahkan, sanksi mahar politik ditujukan kepada partai politik selaku penerima dan bakal calon selaku pemberi. Sanksi terhadap parpol adalah dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama.
Sementara untuk calon atau pasangan calon, jika terbukti dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka pencalonannya dibatalkan.
Yeyen menambahkan, anggota parpol atau anggota gabungan parpol yang menerima imbalan dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan pilkada, dapat dipidana 72 bulan dan denda paling sedikit Rp300 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Mengenai mahar politik, sudah jelas diatur dalam UU Nomor 8/2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Seperti dalam pasal, 47, Pasal 187B, Pasal 187C.
“Surat imbauan segera kita kirimkan ke parpol yang ada di OKU. Kita harapkan agar pihak-pihak terkait mematuhi aturan yang berlaku, sehingga proses pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pilkada, khususnya di OKU berlangsung sesuia aturan berlaku,”ujarnya.
Yeyen menegaskan, Bawaslu OKU tentu tidak akan mencampuri proses penjaringan yang dilakukan parpol.
“Kami tidak tahu mengenai proses yang terjadi di partai, tapi kalau ada laporan tentu kami akan proses. Fokus pengawasan kami di Bawaslu sesuai dengan Perbawaslu 14/2019 perubahan atas Perbawaslu 10/2017 tentang pengawasan tahapan pencalonan pada pasal 2 ayat (2). Didalamnya mengatur tentang pendaftaran pasangan calon. Penelitian kelengkapan persyaratan pasangan calon, dan penetapan pasangan calon,”ujarnya.(rws)
Keterangan
Pasal 47
(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
(2) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama.
(3) Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(4) Setiap orang atau lembaga dilarang memberi imbalan kepada Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
5) Dalam hal putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap menyatakan setiap orang atau lembaga terbukti memberi imbalan pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota maka penetapan sebagai calon, pasangan calon terpilih, atau sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dibatalkan.
(6) Setiap partai politik atau gabungan partai politik yang terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan denda sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai imbalan yang diterima.
Dalam UU Nomor 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dalam pasal 187 di jelaskan :
Pasal 187B
Anggota Partai Politik atau anggota gabungan Partai Politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 187C
Setiap orang atau lembaga yang terbukti dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberi imbalan pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota maka penetapan sebagai calon, pasangan calon terpilih, atau sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (5), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan pidana penjara paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).