8 Januari 2020, Pemkab OKU Tak Boleh Lakukan Mutasi

IMG_20200103_115446

Baturaja, Sriwijaya Media – Anggota Bawaslu OKU, Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal, Yeyen Andrizal mengatakan, sebelum terjadinya pelanggaran dalam kompetisi politik pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Kabupaten OKU, pihak Bawaslu terus berusaha melakukan antisipasi kemungkinan terjadi pelanggaran.

Salah satunya yang perlu diingatkan, agar tidak dilakukan yakni kepala daerah yang akan kembali mencalonkan diri menjadi kepala daerah, untuk tidak melakukan pengantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada tahun 2020 ini.

Bacaan Lainnya

“Untuk antisipasi ini, Bawaslu akan mengeluarkan surat imbauan terkait larangan yang sudah diatur dalam undang-undang tentang pergantian pejabat,” kata Yeyen, Jumat (2/1/2020).

Yeyen menjelaskan, dalam pasal 71 UU No 10/2016 bahwa Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali kota/Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Adapun penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 16/2019 Tentang perubahan atas PKPU Nomor 15/2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020, penetapan pasangan calon peserta Pilkada 2020 yaitu dilaksanakan pada 8 Juli 2020.

Pejabat juga dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

“Ini artinya mulai 8 Januari 2020 sudah tidak boleh melakukan penggantian jabatan atau mutasi. Kami harap Pemkab OKU dapat menaati aturan ini, karena ada sanksi tegas,” terang Bustami.

Diketahui pada pasal 73 ayat (7) UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan mutasi ASN dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.

Sanksi atas larangan pada Pasal 71 tersebut diatur didalam Pasal 188 dan Padal 190, yaitu sanksi atas larangan tersebut akan dipidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan denda paling sedikit Rp600.000,00

“Untuk masyarakat jika terjadi pergantian atau mutasi jabatan yang tidak sesuai dengan peraturan peundang-undangan yang berlaku silahkan dilaporkan melalui layanan aduan cepat Bawaslu OKU,” katanya.(rws)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *