KPU Pastikan AW Noviadi Bisa Nyalon Bupati OI

IMG_20191219_202324

Indralaya, Sriwijaya Media-Putra Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya bernama  Ahmad Wazir (AW) Noviadi alis Ovi dipastikan masih bisa mencalonkan diri menjadi Bupati Ogan Ilir (OI) periode 2021-2026 mendatang. Sebab Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih berpegang pada PKPU Nomor 18/2019.

“Jadi hasil diskusi saya dengan KPU RI, yang pernah menggunakan narkoba itu boleh mencalonkan diri menjadi bupati asal inkrah, mau penjara atau rehab. Soal bisa mencalon, ya bisa. Silakan. Jadi itu kesimpulannya,” ujar Komisioner KPU Sumsel Divisi Sosialisasi, Amrah Muslimin, saat sosialisasi tentang tahapan Pilkada 2020, di Gedung LPMP indralaya, Kamis (19/12).

Bacaan Lainnya

Dia mengaku telah berdiskusi dengan KPU RI dan lembaga terkait, soal penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan uji materi Ahmad Wazir Noviadi beberapa waktu lalu.

Gugatan itu, tentang uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-undang Nomor 10/2016.

Dimana dalam pasal itu melarang seseorang dengan catatan perbuatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Perbuatan tercela yang dimaksud adalah judi, mabuk, pemakai/pengedar narkoba, dan berzina.

“Maka logika hukum yang sederhana, siapa yang pernah berjudi, tertangkap dan diadili, gak bisa nyalon. Begitupun seterusnya. Nah, yang digugat itu kan pasal itu. Maka dijawab MK, gak bisa kami hilangkan. Tapi dalam kesimpulan, terhadap pengguna narkoba, apabila dihukum pidana dan rehab dia tetap bisa nyalon,” ungkapnya.

Terlepas dari hal itu, KPU Provinsi Sumsel dan KPU Kabupaten OI tetap mempersilakan jika Ahmad Wazir Noviadi mencalonkan diri dalam Pilkada 2020 nanti. Sebab pihaknya tetap berpegang pada PKPU Nomor 18, yang mengatur tentang pencalonan.

“Ada 2 dalam PKPU Nomor 18 itu yang tidak boleh, yaitu bandar narkoba dan kejahatan seksual anak. Ketika tidak tercantum di sana, maka kami tidak berkomentar banyak. Silahkan,” tambah Ketua KPU OI, Massuryati.

Sebelumnya, dilansir dari Kompas.com, Mahkamah Konstitusi ( MK) menolak permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-undang Nomor 10/2016.

Pasal itu melarang seseorang dengan catatan perbuatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Perbuatan tercela yang dimaksud adalah judi, mabuk, pemakai/pengedar narkoba, dan berzina.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (18/12).

Pemohon dalam perkara ini adalah mantan Bupati OI, Ahmad Wazir Noviadi. Ahmad diketahui hanya menjabat selama satu bulan sebagai bupati, karena pada Maret 2016 lalu, ia kedapatan memakai narkoba.

Atas perbuatannya, Ahmad dijatuhi hukuman berupa rehabilitasi selama enam bulan. Ia pun kini hendak mencalonkan diri kembali di Pilkada 2020. (hdn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *