Kayuagung, Sriwijaya Media – Diduga menggunakan ijazah palsu saat pencalonan, kades terpilih Desa Rantau Lurus, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI, Maddaran, dilaporkan ke Mapolda Sumsel oleh kades incumbent, Marsudi, yang juga maju pada pilkades November 2019 lalu.
Laporan tersebut sudah diterima pihak kepolisian Mapolda Sumsel dengan Nomor LP : STTLP/1038/XII/2019/SPKT
Menurut Marsudi, dengan dilaporkannya kades terpilih, pihaknya berharap pihak pemerintah untuk tidak melantik kades tersebut.
“Kita minta bersangkutan jangan dilantik, karena jelas bersangkutan diduga menggunakan ijazah palsu,” ujar Marsudi, Senin (30/12/2019) kepada wartawan.
Marsudi menerangkan berdasarkan surat keterangan penganti ijazah/STTB Nomor :420/291/SDN 1/SJ/VIII/2013 dan Nomor : ijazah/STTB/nomor ll OA 02 11952 tahun 2013 dengan nomor induk 140, dikeluarkan Kepala SDN 1 Sungai Jejuju, Kecamatan Tulung Selapan, Hermansyah Haroen tanggal 25 Agustus 2013, diketahui Kepala UPTD Kecamatan Cengal, yang saat itu dijabat Jemmy, S.Pd., M.Si.
Menurut dia, surat keterangan pengganti ijazah ini digunakan untuk mendapatkan ijazah paket B saudara Maddaran.
Anehnya ijazah paket B ini didapat Maddaran kurang dari satu tahun yakni ijazah tersebut dikeluarkan pada 14 Juni 2014. Artinya Maddaran hanya menempuh pendidikan kurang dari satu tahun atau delapan bulan, yang dibubuhi tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan yang saat itu dijabat Iskandar ZA.
Sedangkan berkas Maddaran untuk maju di Pilkades Rantau Lurus, Kecamatan Tulung Selapan, OKI menggunakan surat keterangan pengganti ijazah/STTB/No: 421/518/SDN 1/SJ/lX/2019, pemilik ijazah/STTB No seri 11 OA 24558 tahun pelajaran 1984 di Sungai Jeruju dikeluarkan Kepala Sekolah Mulyadi, S.Pd., dan diketahui Kepala Dinas Pendidikan Muhammad Amin, S.Pd., MM.
“Dengan adanya surat keterangan pengganti ijazah ganda ini untuk mendapatkan ijazah paket (B), kami menduga ada kejanggalan, dan kami laporkan di Mapolda Sumsel,” jelasnya.
Dia menduga penggunaan ijazah palsu disinyalir dibantu oknum beberapa dinas terkait. Realitanya untuk mendapatkan ijazah paket B harus menempuh minimal 3 tahun, bukan 8 bulan.
Ironisnya lagi, surat keterangan pengganti ijazah tidak dilengkapi nilai yang dilegalisir dinas terkait sebagai dasar untuk mengeluarkan ijazah paket B saudara Maddaran.
“Ya, tuntutan kami agar pelantikan dibatalkan,” tuturnya. (jay)