Indralaya, Sriwijaya Media- Bidan desa (bides) yang membantu persalinan terhadap masyarakat yang akan melahirkan anak, tidak dibenarkan melakukan pungutan biaya. Karena bides sudah mendapat uang Jaminan Persalinan (Jampersal) dari pemerintah sejumlah Rp700.000 tiap kali membantu persalinan.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi SDM dan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Ogan Ilir (OI), Melyana kepada awak media, Rabu (11/12).
Penegasan itu disampaikannya mengingat banyak laporan tentang bidan desa yang memungut biaya persalinan kepada pasien mulai Rp500.000-Rp1 juta tiap persalinan, sehingga dinilai memberatkan.
Menurut Melyani, setiap bides setelah membantu persalinan kepada warganya berhak mengajukan klaim ke Dinkes untuk pengganti biaya pertolongan melahirkan sebesar Rp700.000 untuk membantu persalinan normal tiap pasien. Sehingga dengan adanya biaya klaim dari pemerintah itu, tidak dibenarkan bides itu meminta biaya lagi kepada pasiennya.
“Jika ada oknum bides “nakal yang memungut biaya, apalagi mematok harga setiap membantu persalinan kepada pasien, maka Dinkes tidak segan-segan mengambil tindakan kepada oknum bidan tersebut, karena dinilai perbuatan itu sebuah kecurangan atau fraud,” katanya.
Melyana juga siap memberikan sanksi kepada bides yang terbukti melakukan kecurangan tersebut. Bila perlu kita berikan surat peringatan, makanya warga yang mengetahui ada bides yang meminta biaya persalinan itu supaya melaporkannya ke Dinkes.
Dia menambahkan, untuk praktik persalinan bagi pasien yang akan melahirkan tidak dibenarkan dilakukan di rumah bides tersebut. Karena saat ini sudah ada polindes di setiap desa.
“Jadi kita imbau praktik persalinan itu dilakukan di polindes saja,” jelasnya. (hdn)