– 2006 Pelamar Lulus Seleksi Administrasi CPNS OKI
Kayuagung, Sriwijaya Media- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) mengumumkan hasil seleksi administrasi penerimaan CPNS tahun 2019. Tercatat ada sebanyak 2006 pelamar dinyatakan lengkap syarat dan lulus tahapan seleksi administrasi. Sementara sebanyak 30 pelamar dinyatakan tidak cukup syarat.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan (BKPP) OKI, Hery Susanto mengatakan sejak ditutup 24 November lalu, sebanyak 2036 orang pelamar mendaftarkan diri sebagai CPNS OKI melalui situs sscn.bkn.
“Kita sudah lakukan tahapan-tahapan seleksi dan verifikasi, sesuai jadwal hari ini diumumkan hasil seleksi administrasi,” kata Hery, Senin (16/12/2019).
Heri menjelaskan pengumuman kelulusan administrasi tersebut dapat diketahui melalui akun sscn.bkn.go.id dengan menggunakan username dan password yang sama pada saat pendaftaran, melalui situs web www.kaboki.go.id dan situs www.bkpp.kaboki.go.id serta link bio instagram @ogankomeringilirmandira.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, masih kata dia, dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan ketentuan dan jadwal yang akan diinformasikan selanjutnya melalui situs web www.kaboki.go.id dan situs www.bkpp.kaboki.go.id.
Sedangkan bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat menyampaikan sanggahan pada 16 Desember 2019 sampai 18 Desember 2019 melalui kotak sanggah pada akun pelamar yang tersedia di sscn.bkn.go.id.
“Pelamar yang dinyatakan tidak lulus rata-rata karena ketidaksesuaian ijazah dengan formasi yang dilamar, batas usia yang melebihi 35 tahun serta tidak mengunggah transkrip nilai yang disyaratkan,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan dan Status Kepegawaian BKPP OKI, Ismail menjelaskan waktu sanggah merupakan suatu kesempatan yang diberikan kepada peserta pendaftar yang merasa tak puas atas hasil seleksi admintrasi.
Dia menegaskan, masa sanggah bukan dimaksudkan untuk memperbaiki kesalahan seperti perubahan nama, mengunggah ulang dokumen atau kesalahan lainnya yang dibuat oleh pelamar.
“Masa sanggah itu tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali, mengunggah ulang, atau yang lain-lain,” terang Ismail.
Mekanisme untuk menggunakan waktu sanggah, lanjut Ismail, melalui text file yang disediakan di akun sscn.bkn.go.id.
Text file tersebut nantinya dapat diisi oleh penyanggah mengenai hal yang disanggah. Disediakan satu text file yang dibatasi jumlahnya minimal 100 kata.
Adapun tahapan dan cara melakukan sanggahan seperti diinformasikan melalui akun instagram resmi BKN di @bkngoigofficial, yakni, pertama pelamar mengajukan sanggahan melalui web sscasn bkn maksimal tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
“Pengumuman sanggahan yang berisikan informasi diterima atau ditolaknya pelamar. Pengumuman ini akan berselang maksimal tujuh hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan,” terangnya.(abu)