Sah, Gaji PPK di OKU Ditetapkan Rp 2,2 Juta

IMG_20191016_180427

-Pilkada OKU, KPU Bentuk PPK Awal Januari 2020

Baturaja, Sriwijaya Media- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Naning Wijaya ST mengatakan, pihaknya pada Januari 2020 mendatang akan membentuk badan Adhoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). PPK ini dibentuk untuk melaksanakan tugas dan fungsinya pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati OKU 2020 mendatang.

Bacaan Lainnya

“Awal Januari 2020 akan kita bentuk PPK. Satu kecamatan ada 5 (lima) orang. 1 untuk posisi ketua PPK dan empat anggota,” jelas Naning, Rabu (16/10).

Dia menegaskan, pada Pilkada OKU 2020 ini ada perbedaan dari segi honor/gaji PPK atau terjadi peningkatan. Untuk PPK, yang sebelumnya Rp1,8 juta (untuk ketua), naik menjadi Rp2,2 juta. Sedangkan untuk anggota PPK menjadi Rp1,9 juta.

“Kenaikan honor masing-masing penyelenggara itu bervariasi sesuai dengan tingkatannya. Mulai dari 30 persen untuk PPK,” ujarnya.

Menurut Naning, untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari sebelumnya Rp850.000 naik menjadi Rp1,2 juta. Sedangkan anggota menjadi Rp1 juta.

Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang selama ini Rp550.000 naik menjadi Rp1 juta. Dan anggota KPPS, dari Rp500.000 menjadi Rp850.000.

Untuk petugas pengamanan tempat pemungutan suara (Pam TPS) dari Rp400.000 naik menjadi Rp600.000.

“Harapannya dengan naiknya honor penyelenggara Adhoc, tingkat kinerja kawan-kawan yang di bawah itu tidak mengganggu proses yang ada di tingkat KPU,” ujar Naning.(rjs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *