Baturaja, Sriwijaya Media- Polsek Lubuk Batang berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. Ketiganya yakni bernisial Sr (34), warga Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Ro (26) dan MR (32), warga Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang.
Kapolres OKU, AKBP Tito Hutauruk Sik., MH., melalui Kapolsek Lubuk Batang, AKP Ujang Abdul Azis menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan Aw (31) kepada pihak kepolisian. Kejadian pada Jumat 26 Oktober 2018 lalu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Rel Kereta Api KM 236+328 Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.
AKP Ujang menceritakan, kronologis kejadian pada waktu tersebut security PT KAI sedang melaksanakan patroli rutin di Jalan Rel Kereta Api Kilometer 236+328 Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang, Kab OKU.
Saat itu, security menemukan tumpukan besi rel kereta api dalam keadaan terpotong. Saat didekati ternyata terdapat terdapat 5 (lima) orang yang tidak dikenal sedang memotong rel – rel tersebut.
“Selanjutnya pada saat security PT KAI mendekati, lalu pelaku langsung melarikan diri dan dengan adanya temuan tersebut, security langsung melaporkan kejadiannya kepada Kepala Stasiun (KS) Kereta Api Desa Banuayu Kecamatan Lubuk Batang Kabuapten OKU,” katanya.
Atas kejadian tersebut, PT KAI (Kereta Api Indonesia), kata AKP Ujang, mengalami kerugian ditafsir capai Rp5.000.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Lubuk Batang untuk diproses secara hukum.
Adapun konologis penankapan, lanjut AKP Ujang, sehubungan dengan terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut, Kapolsek Lubuk Batang langsung memerintahkan unit reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Setelah mendapat informasi bahwa salah satu diduga pelaku saat ini sedang berada di Daerah Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Kabupatem Muara Enim sehingga anggota Polsek Lubuk Batang langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar tentang keberadaan pelaku.
Selanjutnya pada hari Jum’at, 4 Oktober 2019 sekira 11.00 Wib, anggota Polsek Lubuk Batang yang dipimpin langsung Ipda Thomson Angka Wibawa SH, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Batang langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku berinisial Su, yang saat itu sedang menjadi juru parkir di kawasan pasar daerah Tanjung Enim. Tanpa adanya perlawanan, pelaku langsung mengakuinya atas perbuatannya.
Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku, jelas Kapolsek, anggota langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya dan setelah dilakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya anggota berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku lainya yang saat itu sedang berada dirumahnya dan para pelaku mengakui atas semua perbuatannya. Kemudian semua pelaku langsung diamankan di Mapolsek Lubuk Batang guna penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Lubuk Batang,” katanya.(rjs)