Indralaya, Sriwijaya Media-Penyandang Disabilitas tuna rungu bernama M Tatun (47), warga Komplek Permata Indralaya Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara diciduk petugas Satres Narkoba Polres Ogan Ilir (OI) lantaran menyimpan barang psikotropika jenis ekstasi alias inek, Minggu (29/9) ekitar pukul 22.00 Wib.
Dari tangan tersangka ini disita barang bukti berupa enam butir yang diduga narkotika jenis pil extacy berbentuk minion berwarna hijau didalam plastik klip bening dibungkus dengan tisu berwarna putih dengan berat bruto 2.37 gram seharga Rp1.500.000.
Kapolres OI AKBP Imam Tarmudi melalui Kasubbag Humas AKP Zainalsyah mengatakan, tersangka yang tidak bisa mendengar ini ditangkap petugas saat melintas di Jalan Permata Hitam Desa Permata Hitam Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten OI.
Sebelum dilakukan penangkapan itu, tersangka wiraswasta ini sudah menjadi incaran petugas Satres Narkoba karena dilaporkan sering malakukan transaksi barang psikotropika. Atas laporan itu petugas melakukan pencegatan di Jalan Permata Hitam.
Rupanya tak lama berselang, tersangka melintas menggunakan sepeda motor. Pada saat itulah, petugas langsung menghentikan laju sepeda motornya dan melakukan pemeriksaan untuk mencari barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan itu petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 6 (enam) butir berbentuk minion berwarna hijau didalam plastik klip bening dibungkus dengan tisu berwarna putih seharga Rp.1.500.000.
Ketika ditanyakan kepada tersangka melalui ahlinya, ternyata diakuinya bila barang bukti yang diduga narkotika jenis pil ekstasi tersebut miliknya. Tersangka mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari temannya yang tidak dikenal.
Selanjutnya barang bukti beserta pelaku diamankan ke Satres Narkoba Polres OI untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (hdn)









