Simpan Ganja 0,32 Gram, Warga Sekonjing Dibekuk

Indralaya, Sriwijaya Media- Lagi-lagi petugas Satres Narkoba Polres Ogan Ilir (OI) mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis ganja diwilayah hukum Polres OI. Kali ini, petugas mengamankan Hengki Firmansyah Putra Bin Asnawi (25), didepan Pondokan kebun sawit, tepatnya di Desa Sekonjing Kecamatan Tanjung Raja, OI, pada Rabu (31/7) sekitar pukul 01.30WIB.

Bacaan Lainnya

Selain mengamankan warga Dusun III Desa Sekonjing RT 05  Kecamatan Tanjung Raja, OI, petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja dibungkus klip bening dengan berat bruto 0,32 gram.

Informasi yang dihimpun, berawal dari informasi masyarakat yang mengaku resah atas keberadaan pelaku yang kerap melakukan transaksi narkoba. Atas informasi itu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Pada saat ditangkap, pelaku sedang duduk-duduk di depan pondokan kebun sawit, tepatnya di Desa Sekonjing Kecamatan Tanjung Raja, OI.

Setelah dilakukan pengamanan dan pemeriksaan, ditemukanlah barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik klip bening sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp100.000 didalam saku celana sebelah kiri bagian belakang milik pelaku.

“Pelaku mengakui benar bahwa barang bukti tersebut miliknya yang didapat dari saudara berinisial GPG yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres OI,” kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Gazali Ahmad melalui Kasubbag Humas Polres OI, AKP Ahmad Zainalsyah, Minggu (4/8).

Selanjutnya, lanjut AKP Zainalsyah, barang bukti beserta pelaku diamankan ke Satres Narkoba Polres OI untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.(hdn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *