Patroli Hunting, Polisi OI Tangkap Pembakar Lahan

IMG_20190826_163500

Indralaya, Sriwijaya Media- Satu tersangka pembakaran hutan, perkebunan dan lahan (karhutbunla) ditangkap Satgas Gakkum Karhutbunla Polres OI saat sedang melaksanakan kring serse dan patroli hunting system, Minggu (25/8) sekitar pukul 17.15Wib.

Tersangka dimaksud yakni Hengky Ardiansyah (24), warga Dusun I Desa Beti Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten OI.

Bacaan Lainnya

Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah korek api gas hijau, sebilah senjata tajam jenis parang, satu buah ember plastik, 3 kantong sample barang bukti tanah, akar, batang, ranting, daun, yang terbakar beserta 3 kantong sampelnya.

Kapolres OI AKBP Gazali Ahmad didampingi Kasat Reskrim AKP Malik Fahrin Husnul Aqif melalui Kasubbag Humas Polres OI, AKP Ahmad Zainalsyah mengatakan, kronologis kejadiannya, sebelum dilakukan penangkapan itu, pada Minggu (15/8) sore itu Satgas Gakkum Karhutbunlah Polres OI sedang melaksanakan kring serse dan patroli hunting system.

Tiba-tiba salah seorang anggota Bripda M Fauzan menemukan titik api di Dusun I Desa Beti Kecamatan Indralaya Selatan. Kemudian anggota mendekati titik api dan mendapati seseorang yang diduga pelaku sedang membersihkan lahan yang sudah terbakar.

Setelah dilakukan intrograsi terhadap saksi-saksi di tempat kejadian dan terhadap diduga pelaku, mengakui bahwa dirinya yang membakar lahan tersebut untuk membuka lahan yang nantinya akan di tanami cabai.

Selanjutnya tersangka menunjukkan barang bukti berupa 1 (satu) buah korek api gas yang disimpan di dalam saku celana, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang yang sedang dipegang pelaku untuk membersihkan lahan, dan 1 ember plastik untuk memadamkan api.

Kemudian terduga pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres OI guna pemeriksaan lebih lanjut. Perbuatan tersangka dijerat Pasal 108 Jo. Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (hdn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *