Enam Kandidat Golkar Rebutkan Kursi Ketua DPRD OI

IMG_20190823_170335

Indralaya, Sriwijaya Media-Partai Golongan Karya (Golkar) dipastikan kembali masuk dalam unsur pimpinan di DPRD Ogan Ilir (OI) periode 2019-2024, terutama untuk jabatan ketua. Karena setelah melihat hasil rekapitulasi KPUD, partai berlambang pohon beringin tersebut unggul dengan meraih 8 kursi dari 40 kursi di DPRD OI, disusul PDIP 7 kursi dan Nasdem 5 kursi.

Ketua DPD Partai Golkar Ogan Ilir H Endang PU Ishak ketika dikonfirmasi Jumat (23/8) membenarkan bila parpol yang dipimpinnya itu kembali akan menduduki kursi ketua dewan.

Bacaan Lainnya

Karena dari perolehan suara di 5 dapil pada Pileg April 2019 lalu, kandidat Partai Golkar  lebih unggul dengan meraih 8 kursi.

“Ini artinya jabatan Ketua DPRD OI periode 2019-2024 kembali akan diduduki calon angggota dewan dari Partai Golkar,” jelas Endang yang saat ini menjabat Ketua DPRD OI periode 2014-2019.

Yang menjadi pertanyaan publik, siapakah dari 8 caleg terpilih Partai Golkar yang bakal menduduki jabatan Ketua DPRD OI periode 2019-2024 pasca dilantik 18 September 2019 mendatang.

Sementara Ketua DPRD OI dari Partai Golkar sekarang gagal terpilih menjadi anggota dewan.

“Semua anggota DPRD OI Partai Golkar yang terpilih sekarang berpeluang untuk menjadi ketua DPRD OI ke depan, karena hingga kini belum ada juklak dan juknis dari DPP Golkar,”jelas Endang.

Namun bila merujuk dari juklak dan juknis sebelumnya, maka salah satu syarat menjadi ketua DPRD OI, kandidat Partai Golkar itu minimal telah menjadi pengurus harian selama 5 tahun.

“Bila merujuk salah satu persyaratan itu, maka enam dari 8 caleg golkar terpilih itu berpeluang menduduki kursi ketua, namun kemungkinan masih banyak kriteria lainnya dari DPP,” katanya.

Sementara informasi di lapangan, dari 8 caleg terpilih Partai Golkar tersebut, hanya empat orang muka lama yang berpeluang. Yaitu M Iqbal, Basri M Zahri, Muhamad Ali dan Suharto.

Namun nama Iqbal cukup santer dan lebih berpeluang menduduki jabatan Ketua DPRD OI ke depan, karena memasuki 3 periode menjadi anggota dewan. (hdn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *