Abaikan Tembakan Peringatan, Pelaku Curas OKU Dipelor

IMG_20190822_150411

Baturaja, Sriwijaya Media- Diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua, pria berinisial BB (20), warga Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pelaku ditangkap jajaran Reskrim Polres OKU pada Kamis (22/8) sekitar pukul 02.00WIB.

Kapolres OKU, AKBP NK Widayana Sulandari melalui Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Alex Andriyan S.Kom, Kamis (22/8) menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan korban berinisial Su.

Bacaan Lainnya

Kronologis kejadian pada Kamis (22/8) sekitar pukul 00.30WIB telah terjadi tindak pidana 363 KUHPidana di salah satu bengkel yang ada di kawasan Jalan Garuda Lintas Sumatera, Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur Kab OKU.

Kejadian tersebut diketahui oleh korban Su. Ketika korban terbangun dari tidur dan didapati Motor Merk Yamaha (XEON – RC) BG 2701 FAD sudah hilang dihalaman bengkel. Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian berkisar Rp8.000.000. Setelah itu, korban langsung melapor ke SPKT Polres OKU.

Kronologi penangkapan, kata AKP Alex Andriyan S.Kom, pada Kamis (22/8) sekitar pukul 02.00 Wib personil Buser Satreskrim bersama Unit Kam Sat Intel langsung melakukan patroli dan penyelidikan kearah jalan pelaku melarikan diri.

Kemudian didapat informasi dari masyarakat ada motor yang mencurigakan ngebut dengan ciri-ciri pengemudi mirip dengan pelaku masuk ke kost-kostan yang ada di kawasan Dusun Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur. Kemudian dilakukan pengecekan.

AKP Alex menambahkan, setelah dilakukan penggerebekan didapati pelaku yang berada di kamar. Kemudian dilakukan penggeledahan didsaku celana sebelah kanan pelaku. Didapati kunci leter T dan di dalam kostan terdapat sepeda motor Motor Merk YAMAHA / 1LB (XEON – RC) BG 2701 FAD, dimana kunci kontak sudah rusak.

Setelah itu, pada saat pelaku akan di bawa ke mobil petugas, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali. Akan tetapi pelaku tidak menghiraukan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki sebelah kanan pelaku.

“Dari kejadian tersebut pelaku langsung diamankan ke Polres OKU untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Barang Bukti yang diamankan, 1 (satu) Buah kunci Leter T dan 1 (satu) Unit Motor Merk YAMAHA / 1LB (XEON – RC) BG 2701 FAD,” katanya.(rjs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *