Soal Sengketa Lahan, Warga Kedaton Serahkan Peta Wilayah

IMG_20190729_171703

Kayuagung, Sriwijaya Media- Sebagian warga Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menyerahkan dokumen terkait tapal batas yang diklaim warga lain adalah hak miliknya. Hal ini dibuktikan dengan dokumen terkait seperti peta wilayah dan surat keputusan warga.

Sejumlah dokumen ini diserahkan warga ke Bagian Pemerintahan Setda OKI untuk ditindaklanjuti.

Bacaan Lainnya

“Kami datang kesini ingin menyerahkan sejumlah dokumen sebagai acuan dalam penetapan tapal batas. Selain peta wilayah, dokumen lainnya berupa surat kesepakatan dengan Desa Lubuk Dalam Pedamaran, buku suluh riwayat tapal batas,” tutur Tomas Kedaton, A Kadir, Senin (29/7).

Kendatipun persoalan sengketa tanah ini sulit untuk diselesaikan, namun pihaknya tetap komit mengawal penyelesaian permasalahan agraria ini.

“Kami tetap konsisten menyelesaikan persoalan ini secara damai. Bahkan sejumlah saksi yang dapat menunjukkan riwayat titik koordinat tapal batas sudah disiapkan,” jelasnya.

Menyikapi hal itu, Kabag Tata Pemerintahan Setda OKI, Hendri mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah berkas dari warga Kedaton.

Dia mengatakan, penyerahan dokumen ini sendiri merupakan bagian dari hasil kesepakatan mediasi dilakukan Senin 22 Juli 2019 lalu.

“Seluruh dokumen ini kita kumpulkan, termasuk berkas milik Pedamaran juga kita minta diserahkan pekan depan,” katanya.

Untuk tahap selanjutnya, pihaknya akan membentuk tim verifikasi terdiri dari pihak terkait.

“Kami (Pemkab OKI) menginginkan persoalan ini diselesaikan secepatnya. Tentu dalam menyelesaikan persoalan ini dengan cara elegan dan kondusif,” tuturnya.

Diketahui, rapat mediasi batas antar Kelurahan Kedaton Kecamatan Kayuagung dengan Desa Cinta Jaya, Srinanti serta Sukadamai Kecamatan Pedamaran digelar di Ruang Rapat Bende Seguguk (RRBS) III Setda Kabupaten OKI satu pekan lalu. Mediasi ini sebagai tindak lanjut dari aksi ratusan warga Kedaton pada Senin 15 Juli 2019 lalu.

Dalam rapat ini, telah disepakati sejumlah poin penting diantaranya pengaturan waktu pengumpulan berkas terkait lahan yakni Kelurahan Kedaton yang dijadwalkan dari 23 hingga 29 Juli 2019. Sedangkan untuk Desa Cinta Jaya, Srinanti dan Sukadamai dijadwalkan sepekan setelah Kedaton.(abu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *