Kayuagung, Sriwijaya Media-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menginggatkan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terpilih untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika ogah menyampaikan dokumen kekayaan, maka pelantikannya terancam ditunda.
Ketua KPU OKI, Derri Siswandi menyatakan kalau dokumen LHKPN tersebut merupakan syarat untuk pelantikan bagi calon anggota DPRD terpilih.
“Caleg yang terpilih dalam kontestasi pemilu tahun 2019 untuk segera mengurus dokumen administrasi mulai dari sekarang karena untuk mengisi dokumen tersebut memerlukan data valid dan akurat,” terang Derri, Kamis (25/7).
Dia mengaku pihaknya telah menyampaikan informasi itu melalui surat ke seluruh partai politik kontestan Pemilu 2019 di Kabupaten OKI.
Derri menjelaskan jika ada calon anggota legislatif menunda menyerahkan LHKPN, maka proses pelantikannya bisa tertunda.
“Ya, akan ditunda pelantikannya, tapi tidak sampai mengugurkan penetapan. Sebagai calon pejabat publik, sudah seharusnya memberikan contoh,” tuturnya.
Penyerahan LHKPN itu paling lambat tujuh hari setelah ditetapkan sebagai anggota dewan terpilih.
”Jika belum ada bukti dokumen LHKPN, maka pelantikannya terancam ditunda sampai dokumennya dipenuhi,” jelasnya.(abu)