Dia mengklaim, PTSP Plus ini merupakan yang pertama di Indonesia yang terlengkap, dan komitmen dari Kemenag untuk reformasi birokrasi.
Program ini, lanjut Muttawali, sebagai implementasi UU No 13/2008 yakni memberikan pelayanan, bimbingan dan perlindungan bagi calon jamaah Indonesia, termasuk pendaftaran haji, pembatalan haji, khususnya dalam pendaftaran haji dalam waktu 30 menit per jemaah selesai langsung dapat porsi haji melalui PTSP Plus ini.
Diketahui, inovasi pendaftaran haji terpadu terlengkap pertama di Indonesia ini diresmikan secara langsung oleh Kakanwil Kemenag Provinsi Sumsel, H M Alfajri Zabidi S.Pd MM M.Pdi., pada Kamis (24/5) lalu.
Menurut Alfajri, tingkat kesadaran masyarakat untuk melaksanakan rukun Islam ke lima ini sangat antusias, termasuk dukungan ekonomi ataupun pendapatan per kapita penduduk.
Untukitulah, pihaknya terus memperbarui pelayanan yang maksimum, agar masyarakat terlayani dengan baik.
“Ini adalah suatu bentuk inovasi, sangat sederhana namun sangat urgent dan bermanfaat untuk semua,” ucap Alfajri.
Diamengaku jika masyarakat mendaftar haji saat ini, maka estimasi keberangkatan haji bisa ditahun 2036 mendatang.
Sementaraitu, Bupati OKI H Iskandar, SE melalui Wabup OKI H Djakfar Shodiq menyampaikan bahwa pihaknya memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas langkah Kemenag Sumsel, khususnya Kemenag OKI membuat inovasi dalam memudahkan masyarakat ke tanah suci.
“Pendaftaran haji terpadu ini adalah untuk memberikan kemudahan dalam rangka proses pelayanan kepada masyarakat. Apalagi banyak melibatkan pihak terkait didalamnya. Ya, PTSP Plus ini merupakan bentuk transparansi pada unit-unit yang melaksanakan publik,” jelasnya.
Wabupjuga mengajak semua pihak bersama-sama memberikan layanan yang terbaik sehingga masyarakat merasa lebih dekat dan makin mudah dalam hal memperoleh proses-proses pelayanan publik.(abu)