-Naning : Tidak Boleh Ada Kekosongan Anggota Dewan
Baturaja, Sriwijaya Media – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Naning Wijaya menegaskan tidak boleh ada kekosongan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Bumi Sebimbing Sekundang. Masa jabatan anggota DPRD OKU yang sekarang ini akan habis pada 16 Agustus 2019. Artinya anggota DPRD OKU yang terpilih harus dilantik pada 16 Agustus 2016 mendatang.
Hal ini ditegaskan Naning saat dikonfirmasi usai melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Jumlah Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD OKU. Rapat pleno ini dipusatkan di Hotel BIL Baturaja, Senin (22/7).
Naning menambahkan pihaknya akan segera menyampaikan hasil rapat pleno kepada Kementerian melalui pemerintah daerah.
“Rencananya besok akan kita sampaikan. Jadwal oelantikan dijadawalkan pada 16 Agustus 2019 mendatang,” katanya.
Dia mengaku penetapan ini sempat tertunda karena menunggu keputusan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Di OKU sendiri alhamdulillah tidak ada sengketa Pemilu, baik di tingkat DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten,” ucap Naning.
Usai menghadiri rapat pleno yang diselenggarakan KPU OKU, Ketua Bawaslu OKU Dewantara Jaya didampingi Kordiv HPP dan Penyelesaian Sengketa, Anggi Yumarta melalui Kordiv Pengawasan, Hubal dan Humas Yeyen Andrizal mengingatkan pihak KPU agar segera menyampaikan hasil rapat pleno kepada Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) dalam hal ini melalui Pemerintah Daerah. Hal ini bertujuan untuk penjadwalan waktu pelantikan anggota DPRD OKU terpilih.
“Kita ingatkan pihak KPU agar segera menyampaikan hal tersebut sesuai dengan berita acara hasil rapat pleno penetapan jumlah kursi dan calon terpilih anggota DPRD OKU yang dilakukan pada hari ini,” jelas Yeyen.
Hadir dalam rapat pleno tersebut 5 komisioner KPU OKU, anggota Bawaslu OKU, Perwakilan Pemkab OKU, Perwakilan Kodim 0403/OKU, Perwakilan Polres OKU, para ketua partai politik Kabupaten OKU, dan caleg terpilih periode 2019-2024.(rjs)
Daftar peroleh kursi dan caleg terpilih Kabupaten OKU periode 2019-2024
• PKB 3 kursi
• Gerindra 5 kursi
• PDIP 3 kursi
• Golkar 4 kursi
• Nasdem 3 kursi
• PKS 2 kursi
• PPP 2 kursi
• PAN 4 kursi
• Hanura 4 kursi
• Demokrat 3 kursi
• PBB 1 kursi
• PKPI 1 kursi