Indralaya, Sriwijaya Media- Sungguh memprihatinkan nasib kedua pemuda asal Desa Limbang Jaya Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir (OI) ini. Dalam usia muda sudah kecanduan narkoba, sehingga harus berurusan dengan pihak berwajib. Pemuda dimaksud bernama Abadi (20) dan Wicandra alias Ican (20).
Kedua pemuda yang masih lajang itu diciduk petugas Satres Narkoba Polres OI saat sedang mengkonsumsi barang narkotika jenis sabu di bawah rumah salah satu warga Desa Tanjung Dayang Kecamatan Indralaya Selatan, Senin (29/7) sekitar pukul 17.00WIB.
Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti 27 paket yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus klip bening didalam kotak rokok berat bruto 5,45 gram, satu alat hisap sabu atau bong terbuat dari botol plastik kecil lengkap dengan pirek kaca, 2 buah plastik klip bening kosong dan satu ponsel warna hitam.
Kapolres OI AKBP Gazali Ahmad melalui Kasubbag Humas AKP Zainalsyah mengatakan, kedua tersangka sebelum tertangkap kedapatan menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.
“Saat ditangkap kedua tersangka sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di bawah rumah salah satu warga Desa Tanjung dayang Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten OI. Setelah dilakukan pengamanan dan pemeriksaan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 27 paket didalam kotak rokok dan lainnya,”jelas AKP Zainalsyah.
Saat ditanya petugas kepolisian, lanjut Zainalsyah, keduanya mengakui barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut milik YG (DPO) yang hendak diberikan kepada kedua tersangka untuk dijual kembali ke Desa Limbang Jaya Kecamatan Tanjung Batu.
“Selanjutnya barang bukti beserta pelaku diamankan ke Satres Narkoba Polres OI untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya. (hdn)