Baturaja, Sriwijaya Media – Al (30), warga Sido Mulyo Kecamatan Belitang I Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur diduga terlibat dalam aksi kasus tindak pidana “pencurian dengan kekerasan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP.
Kapolres OKU AKBP NK Widayana Sulandari melalui Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Alex Andriyan S.Kom, Rabu (12/6) menjelaskan, kronologis kejadian pada, Rabu 24 Juli 2013 sekitar pukul 18.20WIB, tim khusus gabungan Polres OKU melakukan penyamaran dengan membawa 1 unit mobil truck colt diesel warna kuning dengan nopol BG 8981 BS yang membawa uang hasil dari penjualan getah karet. Sewaktu melintas di Desa Kepayang Kabupaten OKU, mobil tersebut diikuti oleh 6 tersangka yang mengendarai 3 unit sepeda motor.
“Pada saat di Desa Mandala, salah satu pelaku yang mengendarai sepeda motor warna merah langsung menyalip dan menghentikan mobil. Pada saat itu juga pelaku yang membonceng langsung mengeluarkan senjata api dan langsung menembak ke arah kaca mobil tersebut,” kata AKP Alex.
Melihat ancaman tersebut, kemudian timsus gabungan langsung mengeluarkan tembakan dan terjadilah baku tembak dengan kedua pelaku tersebut dan kedua pelaku melarikan diri ke dalam hutan. Sedangkan pelaku lainnya melarikan diri ke arah Lubuk Batang dan Sinar Peninjauan.
Melihat hal tersebut, dilakukan penyisiran didalam hutan dan menemukan salah satu pelaku Ihsan Bin Jaunuri sudah meninggal dunia.
“Kronologis penangkapan pada Senin 3 Juni 2019 sekitar jam 22.00WIB. Polres OKU dan Polres Way Kanan berkoordinasi satu sama lain,”tuturnya.
Setelah itu, Kasat Reskrim Polres OKU bersama dengan Kanit Pidum Ipda Karbianto beserta anggota Resmob Polres OKU melakukan penjemputan terhadap tersangka di Polres Way Kanan.
“Tersangka ada enam. Satu sudah menjalani hukuman. Satu meninggal dan satu lagi baru ditangkap. Tiga lainya DPO,” kata AKP Alex.(aya)