Kayuagung, Sriwijaya Media-Ayah seharusnya menjadi pelindung bagi anaknya. Namun hal demikian tak berlaku bagi Mihardi alias Mi’ong (55). Warga Dusun Rimba Nanjung, Desa Cengal, Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) itu diduga kuat menyetubuhi anak tirinya sendiri berulang kali. Bahkan perbuatan bejatnya itu sudah berlangsung hingga 6 tahun lamanya dengan mengancam korban menggunakan senjata api rakitan (senpira).
Puncaknya, karena tak tahan lagi menerima perlakuan bejat sang ayah tiri, korban sebut saja Mawar (16), akhirnya memilih pergi dari rumah dan tinggal di tempat neneknya. Kepada sang nenek, Mawar pun menceritakan apa yang dialami.
Mendengar cerita cucunya itu, Nenek korban, Nilawati (60), warga Dusun Rimba Nanjung, melaporkan hal tersebut ke Polsek Cengal dengan LP/B-/VI/2019/Sumsel/Res OKI/Sek Cengal tanggal 22 Juni 2019.
Setelah menerima laporan, anggota Polsek Cengal langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Sekitar pukul 22.00Wib, Kapolsek Cengal Iptu Eko Suseno bersama anggota menangkap pelaku di rumahnya.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra didampingi Kapolsek Cengal IPTU Eko Suseno melalui Paur Subbag Humas Polres OKI Ipda M Nizar saat dikonfirmasi, Minggu (23/6), membenarkan sudah ditangkapnya pelaku.
“Tadi malam, pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek berikut sebutir amunisi di dalam lemari di rumah pelaku,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan tersangka kalau senpira itu adalah benar miliknya, dan hanya digunakan pelaku untuk berjaga-jaga. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Cengal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“TKP-nya di Dusun Rimba Nanjung Desa Cengal Kecamatan Cengal OKI. Selain satu pucuk senpira berikut satu butir amunisi, diamankan juga barang bukti satu buah bra warna coklat, dan satu helai celana dalam perempuan warna biru bertuliskan payah,” jelasnya.
Menurut keterangan korban, masih kata Nizar, seingat korban bahwa sejak dirinya berusia 10 tahun atau duduk di kelas 5 SD, tepatnya pada tahun 2013, telah diperkosa ayah tirinya.
“Korban mengingat pertama kali dirinya disetubuhi oleh pelaku, ketika dirinya sedang tidur di ruang tengah atau di depan TV. Korban terbangun bahwa celananya telah dilepas oleh pelaku. Selanjutnya pelaku langsung masuk ke dalam kamar. Saat itu korban mengalami sakit pada alat kelaminnya,” terangnya.
Untuk kedua kalinya, ketika korban sedang bermain ponsel di kamar, tiba-tiba pelaku masuk ke dalam kamar dan langsung mencekik korban. Kemudian pelaku langsung melepaskan semua pakaian korban hingga korban telanjang.
“Persetubuhan sering dilakukan oleh pelaku terhadap korban ketika ada kesempatan, yaitu saat ibu korban sedang menyadap karet di kebun,” kata Nizar.
Korban menjelaskan, bahwa pelaku rata-rata telah menyetubuhi korban sebanyak 2 kali dalam sepekan. Jika memungkinkan, maka korban disetubuhi pelaku tiap hari.
Pada saat bersetubuh dengan korban, pelaku selalu mengancam korban dengan perkataan akan membunuh korban dan ibunya, sambil menodongkan senpi ke korban.
“Akibatnya, korban merasa takut untuk melaporkan hal tersebut kepada orang lain. Pada akhir bulan April 2019, korban kembali disetubuhi oleh pelaku dengan cara yang sama seperti sebelumnya. Korban akhirnya memilih untuk pergi dari rumah dan tinggal di tempat neneknya,” jelasnya.(abu)