Baturaja, Sriwijaya Media – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU), nampaknya harus bersabar. Pasalnya mendekati tahun ajaran sekolah tahun 2019, gaji 13 PNS di daerah Bumi Sebimbing Sekundang, belum bisa cair.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU, Hanafi saat dihubungi melalui teleponnya, Senin (17/6) menjelaskan, gaji 13 untuk PNS OKU, secara keseluruhan total lebih kurang sebesar Rp26 miliar.
Untuk pencairan akan direalisasikan atau di transfer ke rekening masing-masing ASN pada 2 Juli 2019 mendatang.
“Total keseluruhan lebih kurang Rp26 miliar untuk seluruh ASN di OKU. 2 Juli ini akan dicairkan. Gaji 13 ini diberikanduntuk membantu ASN dalam menghadapi tahun ajaran baru,” jelas Hanafi.
Bukan hanya ASN yang masih aktif yang dapat gaji 13, melainkan ASN yang pensiunan juga mendapatkan gaji 13. Namun untuk realisasi gaji pensiunan melalui Taspen.
Disinggung mengenai realisasi Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk PNS OKU, kata Hanafi, tahap pertama sudah direalisasikan berbarangan dengan gaji 14 beberapa waktu lalu.
“Untuk TPP tahap dua saat ini masih dalam proses pencairan,” jelasnya.(aya)