Baturaja, Sriwijaya Media- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU menjadwalkan, pleno penetapan caleg terpilih DPRD Kabupaten OKU dan perolehan kursi dilaksanakan antara 1 – 4 Juli 2019 mendatang.
“Penetapan jumlah kursi dan caleg terpilih bakal dilaksanakan bulan depan antara 1 – 4 Juli,” kata Ketua KPU OKU, Naning Wijaya melalui Plt Sekretaris KPU OKU, Andri Bastian S Sos, Selasa (11/6)
Andri menerangkan, sebenarnya penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih dilaksanakan pasca putusan KPU RI secara nasional.
Seyogyanya dilaksanakan Senin, 27 Mei yang lalu. Namun, merujuk surat nomor 867/PL.01.8-SD/06/KPU/V/2019, tertanggal 24 Mei 2019, perihal penetapan kursi dan calon terpilih tanpa perselisihan hasil pemilu dari KPU RI, maka pelaksanaannya ditunda.
“Didalam surat tersebut disebutkan bahwa KPU yang tidak dapat perselisihan hasil Pemilu agar melakukan penetapan pada 1 Juli 2019,” ujarnya.
Menurut dia, jika tidak ada gugatan, maka penetapan caleg DPRD Kabupaten OKU terpilih dan perolehan kursi bisa dilakukan. Namun, jika ada gugatan, maka akan menunggu sampai selesai putusan Mahkamah Konstitusi, baru kemudian bisa menetapan caleg terpilih dan perolehan kursi.
“Jika tidak ada gugatan, direncanakan nanti pleno penetapan caleg terpilih dan perolehan kursi dilakukan 1 Juli,” jelas Andri.
Andri mengaku, pihaknya telah menerima Laporan Akhir Dana Kampanye dari 16 parpol di OKU, dan dipastikan telah seluruhnya melaporkan LDK.
“Kalau laporan dana kampanye sudah selesai semuanya,” ucapnya.(aya)