“Benar, bersangkutan mundur dari ASN dan telah meminta maaf. Kini surat pengunduran diri bersangkutan sedang dalam proses,”kata Kepala BKD OKI Heri Susanto, Selasa (18/6).
Heri mengaku untuk pengunduran diri memang harus menunggu surat pemberhentian dari kepala daerah, mengingat surat pengangkatan CPNS juga dikeluarkan kepala daerah.
Disinggung pengunduran diri anak pejabat OKI tersebut disebabkan karena mendapat tugas di daerah terpencil, kata Heri, hal itu tidak benar.
Sebab, sejak awal pendaftaran, bersangkutan memilih formasi ahli pratama di RSUD Kayuagung.
“Ya, ada dokter yang pensiun di RSUD Kayuagung. Jadi, bersangkutan ambil formasi dokter di RSUD, bukan dokter yang ditempatkan di pelosok,”jelasnya.
Dengan mundurnya bersangkutan dari formasi dokter, masih kata Heri, artinya formasi dokter ahli pratama di RSUD Kayuagung lowong.
Kendati demikian, pengunduran diri bersangkutan tidak serta merta mengangkat peserta CPNS lain.
“Pastinya, kami akan kembali usulkan ke BKN agar formasi dokter ahli Pratama di RSUD dibuka untuk rekruitment CPNS tahun ini,”terangnya.
Diketahui, Ine Via Maryeti merupakan peserta yang dinyatakan lulus untuk formasi jabatan dokter ahli pertama. Padahal bersangkutan diduga tidak mencukupi syarat administrasi, lantaran hanya melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) Internship.
Berbagai elemen sempat kontra dengan lulusnya anak kepala dinas OKI tersebut. Padahal hanya mengantongi STR intership.
Para peserta CPNS tahun 2018 yang dinyatakan lulus sebanyak 173 orang itu akhirnya pada 22 Maret dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati OKI, H Iskandar SE melalui Wakil Bupati OKI, H M Dja’far Shodiq.(jay)