Kayuagung, Sriwijaya Media-Kendatipun mendapatkan kode registrasi desa dari Pemerintah Provinsi Sumsel, namun kenyataannya sebanyak 16 desa di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dipastikan tidak bisa dijadikan desa definitif lantaran tidak memenuhi syarat diatur dalam Permendagri No 1/2017.
Hanya ada 5 dari 21 desa yang telah diajukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) OKI yang bakal menjadi desa definitif di tahun 2019 ini. Tertundanya pemekaran belasan desa terkuak saat dilakukan Rapat anggota Pansus III DPRD OKI, Rabu (12/6).
Ketua Pansus III DPRD OKI, Rohmat Kurniawan SE didampingi anggotanya, Amirsyah SH membenarkan jika dari 21 desa yang diajukan untuk dimekarkan, hanya 5 desa yang memenuhi syarat. Sementara sisanya masih harus melengkapi berkas dan akan kembali dibahas dalam Pansus DPRD OKI tahun 2020 mendatang.
“Dalam Permendagri No 1/2017, syarat kependudukan untuk pemekaran desa minimal ada 800 kepala keluarga (KK) atau 4.000 jiwa yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga. Jadi saat dilakukan pengecekan berkas persyaratan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil OKI, hanya 5 desa yang memenuhi syarat,” jelas Rohmat.
Menurut Rohmat, apabila dipaksakan untuk kembali diajukan ke Gubernur Sumsel, dikhawatirkan berdampak buruk bagi desa itu sendiri maupun pemerintah dan legislatif.
“Jadi Pansus III DPRD OKI merekomendasikan agar data yang tidak valid bisa segera diperbaiki. Intinya bukan tidak bisa dimekarkan, melainkan ditunda tahun depan agar tidak mendapatkan sanksi yakni tidak bisa mengajukan pemekaran selama 5 tahun kedepan,” terangnya.
Rohmat mengilustrasikan, salah satu desa yang tidak memenuhi persyaratan yakni Desa Mesuji Karang Indah, pemekaran dari Desa Pinang Indah, Kecamatan Sungai Menang, dimana hanya 188 KK yang datanya valid atau melampirkan fotokopi KK, sisanya hanya ada Surat Keterangan dari kepala desa induknya.
“Jumlah penduduk sendiri hanya 584 jiwa. Sedangkan sesuai ketentuan minimal 800 KK dan 4.000 jiwa,” tukasnya.
Adapun nama-nama desa yang segera didefinitifkan yakni Desa Rangkui Jaya, pemekaran Desa Pedamaran VI, Kecamatan Pedamaran; Desa Tugu Mulyo Makmur, pemekaran dari Desa Tugu Mulyo Kecamatan Lempuing; Desa Bumi Asri Mandira, pemekaran dari Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang; Desa Sukaramai Makmur, pemekaran dari Desa Cengal, Kecamatan Cengal; dan Desa Cahaya Makmur, pemekaran dari Desa Cahaya Mas, Kecamatan Mesuji Makmur.
Bupati OKI, H Iskandar SE berterima kasih dengan adanya usulan dari pansus III terkait pengajuan 21 desa definitif.
“Pemekaran ini memang diperlukan untuk memotong rentang kendali bagi masyarakat yang hendak mengurus berbagai keperluan,”ujarnya.(abu)