Persoalan THR, Laporkan Langsung ke Disnakertrans OKI

IMG_20190527_170015

Kayuagung, Sriwijaya Media-Kendati tak membuat posko pengaduan, bagi pekerja yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan bisa datang langsung ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Hal ini disampaikan Kepala Disnakertrans OKI, Tohir Yanto, S.Sos didampingi Kabid Hubungan Industrial, Iqbal Basa, Senin (27/5).

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan, sesuai aturan, pemberian THR harus sudah dilakukan pada H-7 Idul Fitri. Jika tidak diberikan, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan berlaku.

“Ya, THR itu sudah mrnjafj hak karyawan. Jadi harus diberikan,” terangnya.

Tidak dibukanya posko pengaduan, menginggat kantor Disnakertrans merupakan posko permanen secara legalitas dan siapapun karyawan perusahaan yang belum menerima THR dapat langsung datang ke kantor Disnakertrans.

Kendati demikian, dari evaluasi selama ini semua perusahaan patuh memberikan THR sesuai kepada seluruh karyawannya.

“Sampai sejauh ini, tidak ada laporan karyawan yang tidak mendapat THR dari perusahaan,” tuturnya.(abu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *