PA Kayuagung Catat 592 Perkara Cerai di OKI dan Ogan Ilir

IMG_20190516_164848

Kayuagung, Sriwijaya Media- Angka perceraian di Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terbilang cukup tinggi. Hal itu terlihat dari perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Kayuagung Kelas IB hingga Mei 2019 capai 592 perkara.

Kepala PA Kayuagung Kelas IB melalui Humas, Muhammad Syarif saat dikonfirmasi, Kamis (16/5) menjelaskan, dari jumlah tersebut diantaranya 458 perkara cerai gugat dan 134 cerai talak.

“Cerai gugat memang lebih tinggi dibandingkan dengan cerai talak. Totalnya 592 perkara perceraian. Usia perceraian relatif muda mulai 20-40 tahun,” tuturnya.

Perkara perceraian yang tercatat ini merupakan angka perceraian yang terjadi di Kabupaten OKI dan Kabupaten OI yang tersebar disejumlah kecamatan dalam dua kabupaten.

Dia melanjutkan jika dibandingkan dengan angka perceraian yang terjadi di tahun 2018 sangat tinggi yang mencapai 1.000 lebih dengan rincian 822 cerai gugat dan 315 cerai talak.

Dia menambahkan tingginya angka perceraian itu disebabkan beberapa indikator seperti masalah ekonomi, narkoba dan kehadiran pihak ketiga.

“Jika dilihat dari trennya, kasus perceraian itu disebabkan oleh kehadiran pihak ke tiga,” katanya.(abu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *