Kayuagung, Sriwijaya Media-Bunawas Bin Jani (39), oknum Kepala Desa Perigi Talang Nangka, Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terpaksa meringkus di jeruji besi Mapolres OKI, karena tertangkap tangan membawa narkoba jenis pil ekstasi.
Penangkapan pihak kepolisian Polres OKI tersebut berdasarkan LP/A-61/V/2019/Sumsel/Res OKI tanggal 21 Mei 2019.
Bukan itu saja, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik warna merah muda berisi 8 (delapan) bungkus plastik bening berisi pil ekstasi warna hijau sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) butir dengan berat kurang lebih 23 ,40 gram, 1 (satu) buah handphone warna hitam dan biru merk nokia, dan merk strawberry.
Kapolres OKI, AKBP Donni Eka Syahputra, melalui Kaur Humas Ipda Nizar menjelaskan berawal dari adanya informasi yang masuk ke anggota sat narkoba Polres OKI bahwa ada bandar narkoba bernama Su’ut di Desa Penanggoan Duren.
Setelah itu, anggota satnarkoba Polres OKI melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut. Kemudian, pada Selasa 21 Mei 2019, sekitar pukul 14.30 Wib bertempat di Desa Penanggoan Duren Kecamatan Tulung Selapan OKI, pihaknya berhasil mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang mengaku bernama Bunawas (39), Kamil Bin Sarimat (32) dan Suratman Bin Baring (33). Saat itu ketiganya berada dirumah Suut.
Lalu saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota narkoba terhadap ketiga orang tersebut ditemukan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi. Sedangkan bandar narkoba Suut berhasill melarikan diri pada saat penggerebekan.
“Bandar narkoba Suut berhasil melarikan diri saat penggerebekan. Sedangkan ketiga pelaku yang berada di rumah Suut kedapatan membawa pil ekstasi saat dilakukan penggeledahan,” jelas Ipda Nizar.
Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolres OKI untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.(abu)