Palembang, Sriwijaya Media -Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang melakukan intensifikasi pangan selama Ramadhan dan jelang Idul Fitri 1440 Hijriah. Kegiatan rutin ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia dengan tujuan untuk menunjukkan kepada masyarakat mengenai kapabilitas Badan POM dalam melindungi masyarakat dari produk pangan olahan yang membahayakan kesehatan.
Hal demikian dikatakan Kepala BBPOM kota Palembang Dra Hj Hardaningsih, APC, MHSM saat melangsungkan puasa bersama dengan anak yatim piatu serta penghafal Al-Quran, Jumat (24/5).
“BBPOM mengintensifikasi pangan bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1440 Hijriah meliputi kegiatan pengawasan sarana distribusi dan retail pangan yang berlangsung dari 22 April sampai 7 Juni 2019. Hasil Intensifikasi pangan bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1440 Hijriah sampai dengan 24 Mei 2019,” ujarnya.
Kegiatan pengawasan sarana distribusi pangan dilakukan di wilayah Kota Palembang dan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Kabupaten Muara Enim, Kota PagarAlam, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Kota Prabumulih).
Jumlah sarana yang diperiksa sebanyak 83 sarana. Di 18 sarana ditemukan produk tidak memenuhi syarat, sebagai berikut yang rusak 29 item, jumlah 61 pcs total Rp 846.100, kadaluarsa 12 item jumlah 72 pcs total Rp. 816.000, tanpa izin edar sebanyak 35 item, jumlah 3.850 pcs total Rp19.614.019, TMK Label sebanyak 19 item, 2.156 pcs total Rp25.913.720 sehingga total keseluruhan sebanyak 95 item, 6.139 pcs total Rp47.189.839.
“Kegiatan pengawasan pangan buka puasa dilakukan di kota Palembang, Kota Pagar Alam, Kabupaten PALl, Kabupaten OKU, Kabupaten OKUT, Kabupaten Muba,” jelasnya.
Adapun sampel buka puasa sebanyak 518 sampel dengan hasil uji MS sebanyak 459 sampel (88.61%) dan sampel TMS sebanyak 59 sampel (11,39%). Adapun produk yang mengandung bahan berbahaya mengandung formalin yakni rujak mie (mie basah dan tahu), tahu putih, cincau, model tahu, mie basah sebanyak 41 sampel (7,92%), mengandung rhodamin B yakni bolu kukus pink, kerupuk ubi pink, kuping gajah pink, delima pink, kue semprong pink, manisan Ieci pink, kue apem pink sebanyak 12 sampel (2,32%), mengandung boraks yakni bleng, gado-gado sebanyak 6 sampel (1,16%).
Ditambahkannya, seluruh produk yang rusak, kadaluarsa, tanpa izin edar dan tidak memenuhi syarat (mengandung bahan berbahaya) diserahkan oleh pemiliknya kepada BBPOM di Palembang untuk dilakukan pemusnahan.
“Masyarakat diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk pangan yang akan dikonsumsi. Jangan membeli atau memilih produk pangan yang tidak memiliki izin edar, rusak, kadaluarsa. Ingat selalu Cek KLIK, Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa sebelum membeli atau memilih produk produk pangan. Apabila masyarakat mencurigai adanya peredaran pangan ilegal atau tidak memenuhi syarat, harap melaporkan melalui Contact Center HALOBPOM 1-500533 (pulsa lokal), SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BBPOM kota Palembang,”pungkasnya.(ton)