Kayuagung, Sriwijaya Media-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir, (OKI) bersama pihak terkait memperketat pengawasan keberadaan warga negara asing (WNA) yang bekerja maupun berkunjung di OKI. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran hukum keimigrasian.
Kepala Badan Kesbangpolinmas OKI, H Ambiah, AB mengatakan pengawasan dilakukan secara periodik dan bekerjasama dengan sejumlah pihak, seperti kepolisian, kejaksanaan, imigrasi, Dinas Tenaga Kerja dan Dukcapil.
Dia mengaku pihaknya juga meminta kepada Ketua RT dan RW ikut membantu dalam pengawasan WNA dan melaporkan secara berkala keberadaan orang asing di lingkungannya.
“Kami minta kepada masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan orang asing. Kami minta Ketua RT dan RW untuk melaporkan keberadaan orang asing di lingkungannya secara berkala,” tukasnya, Senin, (8/4)
Berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas I Palembang , jumlah WNA yang tinggal di OKI sebanyak 151 orang. Data ini berdasarkan Penerbitan Kartu Tinggal Sementara (KITAS) yang dikeluarkan imigrasi.
“Mereka ini rata-rata bekerja sebagai tenaga kerja asing dan lainnya. Tersebar dibeberapa perusahaan pengelola kehutanan, perkebunan dan infrastruktur,” tutur Syaiful, Perwakilan Kantor Imigrasi Kelas I Palembang.
Ditambahkan Syaiful, kesulitan dalam pendataan orang asing karena perusahaan maupun sponsor tenaga kerja asing tersebut enggan melaporkan secara berkala keberadaan orang asing diwilayahnya.
“Kalau sudah ditindak baru mereka laporkan, ini tentu perlu kerjasama berbagai pihak terutama perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten OKI, Tohir Yanto mengungkapkan tenaga kerja asing yang terdaftar di Disnakertrans OKI sebanyak 130 orang, dengan asumsi 90 orang diantaranya berada di PT OKI Pulp Sungai Baung, Kecamatan Air Sugihan.
“Mungkin ada perbedaan data, karena yang dilaporkan ke kami WNA yang berstatus bekerja. Kita sudah data jumlahnya ada 130 orang,” ucap Tohir.
Untuk itu, lanjut Tohir, pihaknya melaksanakan pengawasan dan pendataan TKA dilakukan secara periodik 6 kali dalam satu tahun. Pengawasan meliputi pemeriksaan dokumen yang diperlukan seperti paspor, visa dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).
Satintelkam Polres OKI melalui Ipda Indra Gunawan mengungkapkan dalam pengawasan orang asing, Polres OKI menggandeng pengusaha perhotelan untuk melaporkan jika ada tamu orang asing atau WNA.
“Kami mengimbau kepada para pemilik atau pengelola hotel untuk melaporkan orang asing yang menginap agar bida dipantau,” ujarnya.(abu)