BNN OI : Dunia Usaha Rawan Penyalahgunaan Narkoba

IMG-20190424-WA0046

Inderalaya, Sriwijaya Media- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ogan Ilir  (OI) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba di lingkungan dunia usaha dan swasta dalam upaya melakukan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), di Inderalaya, Rabu (24/4).

Kepala BNNK OI AKBP Irfan Arsanto S.Sos saat menjadi narasumber acara Rakor Program Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba mengatakan, angka prevalensi penyalahguna narkoba di lingkungan pekerja saat ini mencapai 12%. Jenis obat terlarang sampai saat ini terus menggerogoti berbagai kalangan, baik masyarakat umum, dunia usaha, kalangan artis hingga para pejabat.

Bacaan Lainnya

Irfan Arsanto mengakui bila dunia usaha masih rawan dan terindikasi dengan adanya penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan obat-obat terlarang.

“Untuk itu, kegiatan program P4GN juga dilakukan kepada pihak dunia usaha dan swasta, agar pencegahan lebih dini bisa dilakukan,” katanya.

Pada dunia usaha dan perusahaan, masih kata dia, cukup rawan terindikasi dengan penyalahgunaan narkoba, khususnya untuk bidang usaha angkutan yang sering tersandung kasus narkoba.

“Ini yang kita sosialisasikan terkait dengan P4GN, perusahaan harus berperan aktif mencegah peredaran narkoba. Manajemen juga harus memberikan informasi soal bahaya narkoba kepada karyawannya, ini yang kita tekankan pada kegiatan rakor,” bebernya.

Ditambahkannya bahwa kegiatan rakor diikuti sebanyak 30 dari 140 dunia usaha dan swasta di lingkungan Kabupaten OI. Kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas Disnakertrans OI Ahmad Saili ST, dan Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat( P2M) Rulyadi ST juga menjadi Narasumber di kegiatan Upaya Pencegahan dan Pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Kerja.

Kepala Disnakertrans Ogan Ilir Ahmad Saili mengatakan, tenaga kerja yang mengikuti kegiatan ini meliputi bidang Pelatihan, Penempatan, Pengembangan dan Pembinaan.

Kegiatan rakor ini dilakukan untuk Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di lingkungan Dunia Usaha dan Swasta.

“Sejauh ini, di sejumlah perusahaan atau swasta masih bisa terjadi karyawan atau pekerjanya tertangkap pihak berwajib karena berurusan dengan obat-obat terlarang,”katanya. (sul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *