INDERALAYA – Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Ogan Ilir (OI) akhirnya sepakat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Senin (11/3). Rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD OI H Endang PU Ishak, didampingi Wakil Ketua Wahyudi ST. Sedangkan dari Pemkab OI dihadiri langsung oleh Bupati OI HM Ilyas Panji Alam SE, SH, MM beserta jajarannya.
Prosesi pengesahan lima raperda ini ditandai dengan penandatangan berita acara oleh Ketua DPRD OI H Endang PU Ishak dan selanjutnya diberikan kepada Bupati OI HM Ilyas Panji Alam. Sebelum penandatanganan berita acara pengesahan dilakukan, juru bicara (jubir) pansus 1 Rahmadi Djakfar dan pansus II Amir Hamzah lebih dulu menyampaikan pandangan umum terhadap ke lima raperda dimaksud.
Adapun lima Raperda yang mendapatkan persertujuan tersebut, pertama perubahan Raperda Kabupaten OI atas Perda No 28/2016 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), kedua Raperda tentang penambahan penyertaan modal Pemkab OI kepada PDAM, ketiga Raperda perubahan pada Perda No 12/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, ke empat Raperda tentang pengelolaan zakat dan terakhir Raperda perubahan Perda No 16/2012 tentang izin pelaksanaan hiburan.
Dalam sambutannya, Bupati OI HM Ilyas Panji Alam mengucapkan terima kasih tak terhingga kepada seluruh pansus dan pihak yang terkait karena telah bekerja keras dalam membahas lima Raperda ini.
“Apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah bekerja keras sehingga Raperda ini bisa ditetapkan menjadi Perda,”ujar bupati.
Sementara itu, Ketua DPRD OI H Endang PU Ishak menyampaikan apresiasi karena selesainya pembahasan Raperda ini.
“Pembahasan dari setiap tingkatan oleh Pansus satu dan dua berjalan dengan lancar, tertib dan sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh perundang-undangan,” ucap Ketua DPRD OI. (sul)