Hendak Liput Sanksi Adat di Celikah, Tiga Wartawan OKI Nyaris Tewas

IMG-20190328-WA0116

Kayuagung, Sriwijaya Media-Bermaksud hendak meliput sanksi adat terkait pasangan yang digerebek warga selingkuh di Celikah, Kayuagung, tiga wartawan cetak maupun online di OKI dimassa warga. Ketiga wartawan tersebut yakni Mat Bodok (40), Sanfriawan (43) dan Wahid Aryanto (35).

Kendatipun berhasil kabur dari kepungan warga yang hadir dalam rapat, namun ketiga wartawan mrngalami luka memar dibagian kepala dan robek dibagian bibir akibat pukulan warga.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan salah satu korban, Mat Bodok, awalnya mereka datang ke Kantor Desa Celikah berempat, hendak meliput rapat membahas sanksi adat bagi pasangan yang kepergok selingkuh. Namun, ada warga yang menyodorkan absensi dan ditolak karena bukan termasuk warga Celikah.

“Absensi itu untuk warga Celikah yang menghadiri rapat desa membahas sanksi adat pasangan selingkuh yang kepergok kemarin malam. Jadi saya tolak. Lalu warga lainnya yang melihat saya mainan HP berteriak  sudahlah, jangan nak ngetik-ngetik. Dan saya jawab tidak, karena memang tidak sedang mengetik berita. Tapi sedang lihat facebook,” kata Mat Bodok usai melakukan visum di RSUD Kayuagung, Kamis (28/3).

Sejurus kemudian, lanjut Mat Bodok, warga lainnya berteriak usir saja wartawan itu, dan seketika warga di lokasi langsung mengepung ketiga wartawan tersebut sembari melakukan pemukulan.

Walaupun sempat mendapat pukulan di bagian belakang kepala, Mat Bodok yang merasa nyawanya terancam, langsung melarikan diri ke dalam Puskesmas Celikah yang berseberangan dengan Kantor Desa.

Dalam upayanya menyelamatkan diri, puluhan warga juga melakukan pengejaran terhadap Mat Bodok. Sedangkan dua wartawan lainnya yakni Sanfriawan dan Wahid, yang juga sempat mengalami pukulan di bagian pipi dan bibir ini diselamatkan warga setempat yang pro agar permasalahan perselingkuhan itu diberikan hukuman adat dan diarak keliling kampung. Sementara warga yang melakukan penganiayaan terhadap wartawan diduga warga yang kontra terhadap sanksi adat.

Menanggapi peristiwa ini, Plt Ketua PWI OKI, Lidia Sinaga didampingi Bambang dan Sekretaris IW OI Romi menyatakan akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum.

“Usai visum para korban kita dampingi ke Polres OKI untuk melaporkan kasus ini. Tugas peliputan juga diatur oleh Undang-Undang, tidak ada yang bisa melarang,” tandasnya.(abu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *