KAYUAGUNG-Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mendapat beberapa catatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencegahan korupsi terintegrasi tahun 2018.
Salah satu poin penting yang menjadi catatan dari KPK adalah kewajiban menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan laporan gratifikasi.
Kepala Satgas Korsupgah KPK, Aida Ratna Zulaiha menyatakan berdasarkan hasil evaluasi wajib lapor LHKPN di OKI masih sangat rendah. LHKPN ini wajib berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan KPK. Sedangkan laporan gratifikasi dilakukan jika ada saja.
“Di OKI, ada 177 orang wajib lapor (LHKPN), tapi berdasarkan catatan baru 40% yang melapor. Bahkan, di DPRD dari 41 orang yang wajib lapor baru 1 orang yang menyampaikan laporan,” tutur Aida pada Rakor dan Evaluasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Kantor Bupati OKI, Kamis (21/3).
Aida menerangkan, sejak 2009 hingga 2018, bahwa modus korupsi utama yang paling besar ditemukan adalah suap dan pengadaan barang dan jasa dengan 87%. Di mana yang paling banyak terjerat adalah aktor politik dan eksekutif, sehingga menurutnya pencegahan korupsi terintegrasi ini sangat diperlukan.
“Untuk itu koordinasi dan pencegahan supervisi korupsi ini dilakukan. Jadi kami datang menyampaikan,” ujarnya.
Lanjut Aida, 11 catatan yang ditujukan kepada Pemkab OKI, ini bukan hanya catatan negatif seperti penyampaian LHKPN yang masih rendah. Namun, juga terdapat beberapa catatan positif seperti peringkat kelima dari 18 kabupaten/kota plus provinsi di Sumsel, tentang pencapaian Renaksi Korsupgah dengan nilai 68%.
Pengelolaan dana desa juga termasuk menjadi catatan positif dari KPK ini.
“Nilai ini sebenarnya masih perlu ditingkatkan salah satunya dalam perencanaan dan termasuk optimalisasi pendapatan daerah. Manajemen aset juga walaupun relatif tinggi agar terus diperbaiki sehingga bisa lebih tinggi lagi,” jelasnya.
Sementara terkait hal-hal yang menjadi catatan negatif ada kemungkinan karena kekeliruan, ke depan agar lebih diperhatikan timing, dan ketepatan sehingga bisa lebih tepat.
Menanggapi hal ini, Bupati OKI, H Iskandar SE mengatakan, catatan-catatan ini adalah untuk penyempurnaan ke depan.
Menurut Bupati, pertemuan dengan pihak KPK adalah agar para OPD di daerah ini dapat melaksanakan tugas dengan aman dan nyaman.
“OKI harus merespon positif untuk mencegah KKN ini dan mencapai tujuan pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa dan ini akan berdampak kepada kesejahteraan rakyat,” ujarnya.(abu)