BKD OKI Catat 241 ASN Masuk Masa Pensiun

1553589861358_IMG_20180702_143101

Kayuagung, Sriwijaya Media- Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten OKI mencatat terhitung per 1 November 2018 hingga 31 Desember 2019 ada sebanyak 241 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab OKI memasuki masa purnabakti alias pensiun.

Bacaan Lainnya

Kepala BKD OKI, Herry Susanto, S.Sos melalui Sekretaris BKD OKI H Husni, SPd.i, menyatakan sebanyak 241 orang ASN yang pensiun itu terdiri dari jabatan struktural maupun fungsional.

“Kuantitas itu merupakan keseluruhan ASN yang pensiun dimulai per 1 November 2018 hingga 31 Desember 2019. Selain jabatan struktural seperti eselon II, III, IV yang memasuki masa pensiun, tenaga pendidik atau guru lebih mendominasi,”kata Husni, Selasa (26/3).

Dia menjelaskan untuk ASN atau PNS jabatan struktural yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan ini bertingkat-tingkat mulai tingkat yang terendah eselon IV/b hingga yang tertinggi eselon I/a.

Dia mengilustrasikan jabatan struktural di PNS Daerah adalah sekretaris daerah, kepala dinas/badan/kantor, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, camat, sekretaris camat, lurah, dan sekretaris lurah.

Sedangkan jabatan fungsional, masih kata dia, yaitu jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugas-tugas pokok organisasi.

“Seperti auditor (jabatan fungsional auditor atau JFA), guru, dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker, peneliti, perencana, pranata komputer, statistisi, pranata laboratorium pendidikan, dan penguji kendaraan bermotor,”ujarnya.

Jika ada ASN dijabatan struktural pensiun, misalkan camat, yang menentukan penggantinya adalah baperjakat. Setelah itu barulah orang yang telah ditunjuk sebagai pengganti harus menyerahkan kelengkapan berkas administratif ke BKD OKI.

“Seperti Camat Tulung Selapan, Djamil Djauhari yang sudah pensiun. Jadi untuk Plt atau Plh Camat Tulung Selapan yang menunjuk adalah baperjakat. Setelah ditunjuk siapa penggantinya, kemudian yang bersangkutan harus menyerahkan berkas administratif ke kita,”bebernya.

Begitu pula jabatan Direktur RSUD yang per 1 April sudah mulai lowong. Baperjakat akan mrnunjuk Plh ataupun Plt, tanpa menjalani pelantikan.

“Artinya hanya ditetapkan saja, tetapi tidak dilantik,” katanya.(abu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *