100 Pasangan Itsbat Nikah Terima Buku Nikah

IMG_20190319_150651

INDERALAYA- Sekitar 100 pasangan suami istri (pasutri) yang perkawinannya belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) akhirnya resmi mendapatkan buku nikah, pasca mengikuti program Itsbat Nikah yang digelar Pemkab Ogan Ilir (OI) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bekerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) Kayuagung dan Kementerian Agama (Kemenag), Selasa (19/3) di Gedung Caram Seguguk Pemkab setempat.

Menurut Ketua PA Kayuagung, Drs Ikhsan SH., kegiatan itsbat nikah ini untuk melakukan pengesahan terhadap pasutri yang belum tercatat di KUA.

Bacaan Lainnya

Namun sebelum dilakukan pengesahan, masing-masing pasutri itu dipanggil untuk dimintai keterangan oleh petugas itsbat nikah. Terutama yang berkaitan dengan syarat dan rukun perkawinan yang dilaksanakan sebelumnya.

“Nanti masing-masing pasutri itu ditanya, siapa saksinya dan wali yang menikahkan waktu itu. Pada saat pelaksanaan itsbat nikah, saksi dan wali itu harus hadir untuk mengetahui keabsahan perkawinan sebelumnya. Bila ternyata syarat dan rukun perkawinan itu tidak terpenuhi, maka usulan itsbat nikah bisa ditolak,” jelas Ikhsan.

Ikhsan menjelaskan, bila manfaat itsbat nikah sangat besar artinya bagi pasutri yang selama ini melakukan pernikahan dibawa tangan, utamanya untuk perlindungan hukum. Tapi setelah dilakukan itsbat nikah, secara otomatis mereka mendapatkan buku nikah.

“Artinya walaupun secara hukum agama pernikahan dibawa tangan itu sah, tapi tidak secara hukum negara, akibat  belum tercatat karena tidak didaftarkan di KUA,” katanya.

Diketahui, selama tiga hari ke depan ini ada 300 pasutri yang telah melakukan perkawinan secara agama di wilayah Kabupaten OI akan dilakukan Itsbat Nikah secara gratis guna mendapatkan buku nikah, terhitung mulai Selasa (19/3).

Perhelatan ini dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OI melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang bekerjasama dengan PA dan Kemenag.

Kadindukcapil OI Ahmad Lutfi melalui Sekretaris H Ferdian Riza Yudha, Senin (18/3) menyatakan kegiatan Itsbat nikah pada tahun 2018 sudah pernah dilaksanakan dengan melibatkan 300 pasutri, karena pendaftar Itsbat nikah saat itu capai 900 pasangan. Maka sisanya terus digulirkan pada waktu berikutnya.

“Melihat banyaknya peserta yang terus mendaftar dengan anggaran yang terbatas, maka pelaksanaan Itsbat Nikah itu dilakukan secara bertahap. Kita harapkan semua peserta Itsbat Nikah yang terus mendaftar di tahun 2019 dapat dituntaskan hingga pada tahun 2021 mendatang,”katanya.

Ferdian menjelaskan, inisiatif dilaksanakannya program Itsbat Nikah ini di Kabupaten Ogan Ilir, karena faktanya banyak sekali pasutri yang telah menikah justru tidak mengantongi buku nikah. Permasalahan yang mereka hadapi, selain paktor ekonomi, kurang kesadaran juga lokasi pengadilan agama yang relatif jauh dari jangkauan. (sul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *