Pemkot Palembang Dorong Ormas Kantongi Legalitas

IMG-20190227-WA0053

PALEMBANG- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Palembang menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57/2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan yang dilaksanakan di Ballroom Grand Atyasa Convention Center, Rabu (27/2/2019)

Kegiatan ini diikuti pengurus ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan organisasi kepemudaan Kota Palembang. Sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber yakni Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palembang, Komandan Kodim 0418 Palembang, dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sumsel.

Bacaan Lainnya

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palembang, Sulaiman Amin, menyatakan saat ini di Kota Palembang masih banyak organisasi kemasyarakatan (ormas) yang belum terdata di Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.

“Pemkot Palembang melakukan sosialisasi ini agar ormas memiliki legalitas yang harus didaftarkan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, ” ujarnya.

Kemudian untuk peran ormas sangat penting dalam mengajak masyarakat agar menciptakan keamanan dan ketertiban.

“Kami berharap agar instansi terkait dapat bersinergi membantu dalam memberi masukan sehingga bisa mendukung program Pemerintah Kota Palembang,” ungkapnya.

Menurut Sekretaris Badan Kesbangpol Kota Palembang, Bambang Wicaksono mengaku jumlah yang terdaftar belum signifikan terhadap jumlah organisasi yang ada.

“Prosedur dalam pendaftaran tidak rumit. Akan mudah dipermasalahkan secara hukum jika belum memiliki legalitas hukum secara organisasi. Ormas menjadi kekuatan dalam pemerintahan,” tegasnya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *