KAYUAGUNG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Ogan Komering Ilir (OKI) mengklaim sejumlah calon legislatif (caleg) DPRD OKI yang diduga bermasalah sangat sulit untuk disanksi. Ini menyusul dari banyaknya laporan dari masyarakat yang menyebutkan sejumlah caleg tersandung pelbagai masalah.
“Ada caleg yang tersandung masalah asusila, lalu tindak kekerasan. Laporan itu semua pasca Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan,” kata Ketua KPUD OKI, Deri Siswandi dihubungi, Jum’at (15/2).
Menurut Deri, pihaknya tidak memiliki kebijakan memberikan sanksi, baik secara administrasi hingga dicoret dari DCT.
Apalagi, saat ini pihaknya telah menerima surat suara pemilihan calon anggota legislatif, baik tingkat kabupaten, provinsi hingga DPR RI.
“Ya, tidak bisa lagi disanksi. Apalagi sudah DCT ditetapkan pada September 2018 lalu. Bukan saja asusila, caleg yang melakukan tindak kekerasan juga tidak bisa disanksi,” jelasnya.
Untuk pemberian sanksi, lanjut dia, menjadi kewenangan internal partai masing-masing.
Diketahui, sejumlah caleg diduga bermasalah dan melakukan tindak kekerasan hingga asusila terjadi dan membelenggu partai besar yang ada di Kabupaten OKI.
Sejumlah partai pun tidak bisa berbuat banyak, menginggat DCT telah ditetapkan penyelenggara pemilu.(abu)