Pengumuman CPNS OKI 2018 Tuai Protes

IMG-20190108-WA0091

-BKD OKI Diduga Kangkangi Perundang-Undangan

KAYUAGUNG – Pengumuman Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun 2018 yang telah diumumkan pada Senin (7/1/2019) disoal. Salah satu peserta menilai panitia seleksi diduga telah meluluskan salah satu peserta yang dianggap tidak cukup syarat administrasi.

Bacaan Lainnya

Peserta yang dinyatakan lulus untuk formasi jabatan dokter ahli pertama diduga tidak mencukupi syarat administrasi, lantaran hanya melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) Internship. Padahal STR tersebut tidak berlaku untuk persyaratan CPNS.

Yusman Liyanto SH, salah satu kerabat peserta test CPNS OKI kepada wartawan, Selasa (8/1) menyatakan, berdasar Surat Pengumuman Nomor : BOD/52.9/BKD-11/2016 tentang penerimaan CPNS Pemkab OKI tahun 2018 pada Point B berbunyi persyaratan khusus angka 5 yang memuat khusus pelamar formasi tenaga kesehatan memiliki STR yang masih berlaku.

“Kita sudah sampaikan surat ke Panitia Seleksi Daerah (Panselda) CPNS OKI perihal tersebut. Namun sepertinya hal itu tidak digubris, dan panitia tetap kukuh pada pendiriannya. Ya, saya juga bingung apa yang menjadi dasar pertimbangannya,” ujarnya.

Menurut dia, aturan dan pemahaman tentang STR diatur oleh Lembaga Konsil Kedokteran Indonesia yang dibentuk berdasar Undang-Undang (UU) No 29/2004 tentang praktik kedokteran merupakan badan otonom, mandiri non struktural dan bersifat independen dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden, menerangkan dalam aturannya berdasar peraturan Konsil Kedokteran lndonesia No : 1/KKl/PER/2010 tentang Registrasi Dokter Program lnternsip pada Bab l Pasal 1 ayat (7) dan (8) dijelaskan perbedaan yang dimaksud STR Dokter dan STR untuk kewenangan lnternsip.

“Dalam Bab lll tentang STR peserta lnternsip pasal 4 dan 5 dijelaskan bahwa, STR lnternsip hanya untuk menjalankan kewenangan sebagai dokter dalam rangka internsip dan diberikan kewenangan untuk melakukan praktik pelayanan primer dan terbatas di tempat pelayanan internsip saja. Artinya tidak dapat digunakan untuk perihal lainnya diluar kepentingan internsip, termasuk untuk syarat administrasi tes CPNS,” jelasnya.

Sedangkan untuk STR yang defenitif, masih kata dia, sesuai Pasal 1 ayat 7 diatur dengan jelas pada peraturan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) No 6/2011 tentang registrasi dokter dan dokter gigi pada pasal 27 dan 28 tentang keabsahan dan kewenangannya yang berlaku secara nasional dengan masa berlaku selama 5 tahun dan diregistrasi ulang tiap 5 tahun sekali.

Merujuk pada SK Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No : 139/KEP/M.PAN/Il/2003 tentang jabatan fungsional dokter dan angka kredit pada BAB ll pasal 2 ayat 1 dan 2 dijelaskan bahwa jabatan fungsional dokter termasuk dalam rumpun kesehatan, dan dijelaskan juga pembina jabatan fungsional dokter adalah departemen kesehatan/kementerian kesehatan.

“Kementerian kesehatan sebagai pembina dan rujukan jabatan fungsional dokter, dalam hal penerimaan CPNS Tahun 2018 pada point B No (2) tentang persyaratan khusus bagi pelamar jabatan fungsional kesehatan harus memiliki STR definitive yang masih berlaku. Sedangkan STR lnternsip tidak berlaku,” bebernya.

Disamping itu, masukan dan pertimbangan serta saran telah diberikan kepada panitia seleksi, termasuk informasi adanya sejumlah daerah seperti Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Batang dan Bengkulu Utara yang telah mengeluarkan pembatalan kelulusan terhadap peserta CPNS Formasi Dokter Ahli Pertama yang masih dalam masa Internsip atau melampirkan surat STR Internship sebagai syarat dalam mengikuti seleksi CPNS 2018.

“Kabupaten lain justru sudah digugurkan pada saat administrasi, bahkan ada juga kabupaten yang menggugurkan peserta pasca seluruh rangkaian test. Saya jadi heran, terhadap obyek yang sama yaitu STR dan subyeknya dokter diseluruh Indonesia malah aturannya berbeda di Kabupten OKI,” tanyanya.

Seharusnya seleksi yang dilakukan secara nasional dengan menggunakan sistem gugur yang diatur dalam PermenPAN RB No 36,37, 61 Tahun 2018 telah gugur sejak awal, karena tidak mencukupi syarat administrasi. Bahkan Kemenpan RB sudah mengeluarkan surat pada 19 Desember 2018 tentang penyelesaian terhadap peserta seleksi CPNS tahun 2018 yang tidak memenuhi persyaratan, dimana ka ditemukan peserta seleksi yang tidak memenuhi persyaratan, maka pejabat pembina kepegawaian segera membatalkan kelulusan peserta dan mengumumkan secara terbuka serta melaporkan ke BKN Pusat Jakarta.

“Berdasarkan laporan itu, BKN akan mengupdate data, dan secara sistem akan digantikan oleh peserta yang berhak sebagaimana ketentuan. Namun faktanya itu tidak dilakukan,” terangnya.

Untuk itu, pihaknya akan mempertimbangkan menempuh jalur hukum terkait permasalahan ini.

“Ini untuk mencari keadilan, jadi bukan semata-mata ingin mencabut atau membatalkan hasil seleksi. Semoga ini dapat menjadi pelajaran ke depannya,” ucapnya.

Menyikapi hal itu, Kepala BKD OKI Heri Susanto didampingi staf Imron Suhedi dan Anggia Rio Juna Siahaan mengaku apa yang dilakukan oleh BKD OKI sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan berlaku.

“Untuk yang kita umumkan itu sudah memenuhi syarat dan memenuhi aturan,” aku Heri.

Secara umum, lanjut dia, tidak ada masalah dan bukan masalah yang rumit, sesuai dengan persyaratan yang ada bahwa peserta melampirkan STR masih berlaku, dan itu diklaim sudah cukup. Bahkan sesuai dengan persyaratan yang dibuat BKD OKI, dan itu menjadi kewenangan daerah.

Kementrian kesehatan dalam pengumumannya menyebutkan kalau STR Intrensip tidak berlaku dan Kemenkes membatasi STR yang digunakan yakni STR yang berlaku 5 tahun. Namun khusus di Kabupaten OKI dan sejumlah daerah lain di Sumsel memang ada yang sama seperti OKI bahwa STR Intrensip tetap diterima, asalkan masih berlaku.

“Memang di Kemenkes STR Intership tidak berlaku, namun untuk penerimaan CPNS OKI masih berlaku,” tandasnya.

Untuk masalah itu, pihaknya mrngklaim telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak dan BKD OKI meyakini apa yang dilakukan tidak melanggar aturan karena itu bukan hal prinsip atau fatal antara STR Intenship atau STR Definitif.

Terkait dengan sejumlah daerah yang meralat atau memperbaiki hasil pengumuman, hal itu sah-sah saja karena manusia tidak luput dari kesalahan.

“Namanya kita manusia tidak luput dari salah. Jika kita menyadari ada kesalahan, maka kita melapor. Namun jika kita menyadari tidak adanya kesalahan, maka kita tidak melapor. Jika memang nantinya ada pihak yang melaporkan hal itu salah dan memang dinyatakan salah, maka kita akan menyesuaikan dengan kesalahan itu. Sampai saat ini kami merasa itu bukan suatu kesalahan dan kami sudah berkoordinasi dengan BKN Regional dan BKN Pusat,” jelasnya.(abu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *