Lulus CPNS OKI Kantongi STR Internship, Ini Kata Kadinkes dan Ketua IDI

Kayuagung, Sriwijaya Media – Pengumuman CPNS OKI oleh BKD OKI yang meluluskan salah satu peserta formasi dokter ahli pertama mendapat sikap dari pelbagai kalangan.

Bacaan Lainnya

Dinas kesehatan (Dinkes) OKI menilai Surat Tanda Registrasi (STR) merupakan sebuah surat penting untuk dimiliki seorang tenaga kesehatan  baik itu dokter (umum dan spesialis), bidan, dan perawat serta tenaga kesehatan lainnya.

Surat ini diberikan setelah tenaga kesehatan yang bersangkutan dinyatakan lulus uji kompetensi. Untuk mendapatkan STR, para tenaga kesehatan harus memiliki ijazah. Selain itu, untuk dapat bekerja dan membuka praktik, surat ini harus dimiliki tenaga kesehatan.

Oleh karena itu, pada penerimaan CPNS 2018, STR menjadi salah satu berkas yang harus dipenuhi pelamar, khususnya pada formasi tenaga kesehatan.

Kepala Dinkes OKI H M Lubis SKM., M.Kes memberikan perumpamaan STR sebagai Surat Izin Mengemudi (SIM). Ketika tidak memiliki izin, tentu tidak akan diperkenankan.

“Ini ujiannya cukup sulit. Oleh karena itu ada yang sampai berapa kali ikut (ujian) baru bisa mendapatkan STR dan dinyatakan berkompeten. Jadi kalau tidak lulus seumur-umur tidak akan mendapat STR,” ujar Lubis, Rabu (9/1).

Menanggapi adanya STR yang dibawa salah satu peserta dalam seleksi penerimaan CPNS OKI 2018, Lubis mengungkapkan, terkait masalah ini tidak bisa semata-mata menyalahkan panitia seleksi. Karena dalam pengumuman syarat penerimaan yang tertera tersebut hanya memiliki STR yang masih berlaku dan tidak disebutkan STR yang seperti apa (definitif atau internship).

Memang yang sebaiknya untuk persyaratan administrasi CPNS adalah STR definitif.

“Internship memang secara kompetensi sudah berkompeten jadi dokter. Artinya dia boleh melaksanakan kegiatan kedokteran seperti menangani pasien dan lain-lain,” tuturnya.

Akan tetapi, untuk spesifikasinya antara STR definitif dan STR internship sangat berbeda. Kalau STR definitif digunakan untuk mengurus Surat Izin Praktik (SIP) dan masa berlaku 5 tahun. Sedangkan untuk internship digunakan di lokasi internship dan masa berlaku hanya selama satu tahun.

“Soal keputusan Panselda CPNS OKI yang meluluskan peserta ber-STR internship, sebenarnya hal itu tergantung kebijakan dari daerah. Kami tidak menyalahkan BKD, di sana tertera hanya ada memiliki STR. Kecuali ada instansi yang dilibatkan untuk turut menyeleksi, tapi ini tidak,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua IDI OKI, dr Heri menambahkan untuk dapat bekerja di suatu daerah atau Kabupaten, ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh seorang dokter mulai dari pengumpulan berkas hingga bergabung dengan  organisasi kedokteran (IDI). Untuk bisa bekerja atau membuka praktik dokter tersebut harus mengantongi STR.

“Yang mengeluarkan (STR) itu memang dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), tapi untuk internship hanya digunakan di tempat keterangan yang dikeluarkan. Untuk praktik setelah mendaftar, kita mengeluarkan rekomendasi dari organisasi profesi baru ke bagian perizinan. Kalau tidak ada tidak bisa,” tuturnya.

Seharusnya, lanjut dr Heri, pansel berkoordinasi jika memang mereka tidak mengetahui hal teknis. Jika sudah seperti ini kebijakan ada di tangan Panselda.

“Kalau memang dia (peserta) menggunakan STR internship, seharusnya sudah gugur dari awal dan tidak bisa ikut SKD dan SKB. Tapi ini lolos sampai pengumuman,” ujarnya. (abu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *