Komisi I DPRD OKI Tunggu Hasil Konsultasi Panselda

IMG_20190115_134031

KAYUAGUNG- Panitia Seleksi Daerah (Panselda) CPNS Kabupaten OKI akhirnya memenuhi panggilan Komisi I DPRD OKI. Pemanggilan langsung dihadiri Kepala BKD Herry Susanto didampingi Sekretaris Panitia Seleksi Daerah (Panselda).

Bacaan Lainnya

Persoalan ini berawal dari perbedaan keputusan PanseIda. Karena, disejumlah daerah, Panitia Seleksi Nasional telah memberlakukan STR Definitif yakni Kabupaten Bengkulu Utara, Musi Banyuasin, Pemerintah Kota Banda Aceh sebagai syarat administrasi peserta. Sedangkan bagi CPNS yang tidak dapat memenuhi persyaratan, meski dinyatakan telah lulus, namun dengan tegas dikenakan pembatalan kelulusan.

Menjembatani kekisruhan ini, Ketua Komisi I Rohmat Kurniawan didampingi Agus Hasan dan Jauhari mengatakan, pembahasan terkait STR merupakan penggalian informasi secara langsung mengenai kebijakan yang diambil dari Panselda OKI.

Rohmat membeberkan dalam memutuskan CPNS, Panselda merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

“Panselda merasa keputusannya tidak ada yang melanggar. Kebijakan meloloskan CPNS pemegang STR Intership sudah memenuhi peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Dia melanjutkan, sebagai perpanjangan tangan Panselnas, dalam menyeleksi CPNS Formatur Dokter ini, tidak didapati peraturan rinci mengenai STR yang disyaratkan sebagai lampirannya.

“Menurut Panselda, awalnya memang tidak ada peraturan lebih detail dari lembaga manapun, tentang persyaratan STR Definitif dan Intersip ini. Justru baru diketahui setelah persoalan STR ini mencuat ke publik,” jelasnya.

Politisi Partai PAN ini menambahkan Panselda juga tidak memperoleh alasan jelas dari sebagian kepanitiaan yang keanggotaannya terdiri dari berbagai dinas, khususnya dinas bersangkutan dengan kedokteran, yang menurut Panselda tidak memberikan masukan terkait penggunaan STR secara detail.

“Sudah sewajarnya jika dinas yang terkait dengan tenaga kedokteran ini lebih pro aktif dan punya pengetahuan lebih terhadap permasalahan ini. Cuma bisa juga, karena keterbatasan informasi terkait persyaratan, yang menganggap urusan seleksi CPNS merupakan domain Panselda atau BKD,” tuturnya.

Meski demikian, lanjut dia, untuk menghindari polemik berkepanjangan mengenai persoalan ini, Komisi I akan menunggu hasil konsultasi dari Panselnas.

“Rencana, Tim Panselda, BKD serta kedua pihak akan berkonsultasi langsung ke Panselnas di Jakarta pada Selasa (15/1/2019 besok. Lalu kemudian hasilnya berupa keterangan tertulis disampaikan kembali ke Komisi I pada Kamis (17/1/2019) mendatang,” ucapnya.(abu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *