JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan bahwa penghasilan tetap perangkat desa akan segera disetarakan dengan penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a. Untuk itu, dua Peraturan Pemerintah (PP), yaitu PP Nomor 11 Tahun 2015 dan PP Nomor 47 Tahun 2015 akan segera direvisi.
“Masalah ini sudah rampung dibicarakan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Staf Kepresidenan (KSP), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Saya sudah perintahkan paling lama 2 (dua) minggu setelah hari ini. Jadi Bapak, Ibu, dan saudara-saudara sekalian, ditunggu dua minggu nanti akan segera kita keluarkan revisi PP-nya sehingga segera bisa dilaksanakan dari perintah PP yang ada,” kata Presiden Jokowi saat bersilaturahim dengan Persatuan Perangkat Desa Indonesia, Istora Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (14/1) siang.
Selain itu, Presiden menambahkan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan juga akan diberikan kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa.
“Jadi setelah kita bertemu di sini, Bapak, Ibu, dan saudara-saudara sekalian tidak usah demo di depan Istana. Saya ingin menyampaikan, marilah kita semuanya kembali ke daerah masing-masing dan berdoa agar kita selamat sampai ke tempat tujuan,” tutur Presiden Jokowi.
Tampak hadir dalam kesempatan itu antara lain Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, Mendagri Tjahjo Kumolo, dan Menteri PANRB Syafruddin.(rel)