BATURAJA – Menyambut pemilihan umum (Pemilu) 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) akan melatih 65.879 saksi Partai Politik (Parpol) untuk ditempatkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua Bawaslu OKU, Dewantara Jaya didampingi Kordiv Pencegahan Hubal dan Humas Yeyen Andrizal dan Kordiv Penindakan dan Hukum, Anggi Yumarta menjelaskan, pelatihan saksi TPS ini akan dilakukan mulai 15 Maret sampai 10 April 2019 mendatang.
“Karena jumlahnya banyak, maka pelatihan akan dilakukan di wilayah kecamatan-kecamatan yang ada di kabupaten OKU,” jelas Dewantara saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (23/1).
Disinggung mengapa saksi TPS bisa sebanyak itu, kata Dewantara, antara lain saksi TPS untuk parpol 1 orang per TPS. Jumlah parpol ada 16. Artinya ada 16 parpol dikali jumlah TPS di OKU sebanyak 1.243 TPS. Sementara untuk calon perorangan ada 35 orang dengan asumsi 1 calon perorangan 1 TPS.
“Begitu juga dengan saksi TPS untuk Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Total keseluruhan capai 65.879 saksi TPS di Kabupaten OKU,” tuturnya.
Dewantara menjelaskan, saksi ini diadakan atau dibentuk oleh Parpol, Calon Perorangan dan Paslon Presiden dan Wakil Presiden. Sementara pihaknya sebatas memberikan pelatihan saja.
Dasar pembentukan saksi TPS ini, yakni UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 351 ayat 8. Dalam pasal tersebut menerangkan jika saksi sebagaimana dimaksud pada ayat 7 dilatih Bawaslu.(aya)